ilustrasi |
Berdasarkan
pantauan Lawang sewu Pos di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (25/1). Sedikitnya ada
empat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Kota Semarang menjalani periksaan
oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, secara tertutup.
“Kami masih
menyelidiki, nanti kalau saya ngomong dulu malah keliru. Pemeriksaan masih
berlangsung. Indikatornya sudah ada, tapi kami belum bisa memberi statement
apapun, kecuali kalau sudah ada tersangkanya,” kata Kapolrestabes Semarang
Kombes Elan Subilan ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (25/1).
Dikatakan
Elan, pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bos ini masih panjang.
Pihaknya menyatakan akan memeriksa sejumlah pihak yang dimungkinkan terlibat
dalam kasus tersebut. “Kami akan memeriksa semua yang dimungkinkan terlibat, di
antaranya pihak yang membikin MoU (Memorandum of Understanding) ataupun pihak
yang mengerjakan. Sebaiknya kasus ini belum menjadi konsumsi publik,” katanya.
Elan
khawatir, jika diomongkan sebelum selesai penyidikan nantinya ada pihak-pihak
yang tersinggung. “Kami berbicara berdasarkan fakta yang ada, bukan berdasarkan
opini atau kecurigaan. Misal ada hal-hal yang lebih mempercepat kami dalam
menyelesaikan kasus ini, mohon beri masukan,” ungkap Elan.
Sementara Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKPB Harryo Sugihhartono
mengatakan, sejumlah Kepala Sekolah SDN tersebut diperiksa untuk klarifikasi
tentang pengadaan buku dari dana Bos. “Semuanya masih dalam penyelidikan, nanti
sajalah,” katanya singkat.
Sebelumnya,
sebanyak 16 Kepala UPTD di 16 kecamatan
di Kota Semarang diperiksa. Polisi menyatakan juga akan memeriksa seluruh Kepala
Sekolah di Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang. Hingga Jum’at (25/1), baru 4
kepala sekolah diperiksa.
Pencairan dana Bos tersebut diduga terjadi praktik pemakaian
anggaran negara yang tidak sesuai peraturan. Sehingga uang tersebut rawan
dikorupsi. Contoh kasus yang ditemukan, sejumlah sekolah menggunakan dana Bos
tersebut untuk mencetak Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal tersebut tidak diperbolehkan,
kepolisian mengklasifikasikan sebagai kejahatan komparasi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bunyamin
saat dikonfirmasi wartawan menanggapi hati-hati. Ia menyatakan menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami masih menunggu perkembangan
penyelidikan dari kepolisian. Nanti kalau semuanya sudah jelas baru kami akan
memberikan tanggapan," katanya.
Bunyamin mengaku belum mengetahui di mana letak penyelewengan
dana itu. Justru ia mempertanyakan, apakah dari pemerintah pusat atau dana dari
Pemerintah Kota Semarang? Ditanya alokasi dana Bos, ia menyarankan untuk
mengecek di situs resmi http://disdik.semarangkota.go.id/bos
. "Silakan cek di situs resmi kami. Di situ dijelaskan secara rinci,”
katanya.
Akan tetapi, saat wartawan melakukan pengecekan di situs
resmi tersebut tidak ditemukan update terbaru. Sehingga data alokasi dana yang
dipermasalahkan tidak ada. Yang ada hanya data Bos untuk penerima Januari-Maret
2010 dengan lampiran SK Alokasi No SK/BOS/2010/001 tanggal 01-05-2010. (Mughis/LSP)
kasihan sekali para penmerus bangsa ini, jika pemimpinnya saja seperti ini
BalasHapuskunjungi balik silabusrppberkarakter.wordpress.com/ thx :D