Wow, 28 Pejabat Jateng Tersangka Korupsi

Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sotomo Triwidodo
 SEMARANG- Korupsi masih menjadi penyakit moral yang mewabah di kalangan pejabat di setiap instansi pemarintah di Jawa Tengah. Malu rasanya jika Jateng sering disebut sarang koruptor.

Selama tahun 2012, sebanyak 28 pejabat pemerintah daerah di Jateng ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. 

Para pajabat korup tersebut mengemplang uang negara dari beberapa lini. Berdasarkan obyeknya, uang yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 10 kasus dengan tersangka 22 pejabat. Berikutnya korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 2 kasus dengan tersangka 4 pejabat, dan korupsi asset negara atau pemerintah daerah sebanyak 5 kasus dengan tersangka 12 pejabat.

“Sedangkan berdasarkan pelakunya, selama tahun 2012, ada 2 kepala daerah ditetapkan tersangka korupsi, 26 pejabat daerah terlibat dan ditetapkan tersangka korupsi, dan sebanyak 22 pegawai perusahaan rekanan menjadi tersangka korupsi,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo dalam jumpa pers akhir tahun 2012 di Mapolda Jateng, Kamis (27/12/2012).

Selama tahun 2012, Didiek menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 38 kasus. Atas kerja keras pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tim Polda Jateng menyelesaikan sebanyak 44 kasus (meningkat dibanding tahun 2011, sebanyak 33 kasus). Sebanyak 30 kasus korupsi masih dalam proses lidik. 

“Jumlah total tersangka korupsi selama 2012 sebanyak 50 orang. Uang negara sebanyak Rp 35, 7 miliar berhasil diselamatkan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011, kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp 26,4 miliar,” ungkap Didiek.   

Kendati demikian, Didiek mengaku tidak semua proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi berjalan mulus dan lancar. Persoalan klasik seperti menunggu izin Presiden, Mendagri ataupun rekap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjadi hambatan yang mengganjal proses tindak-lanjut kasus korupsi.

“Salah satu contoh kasus, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Bupati Rembang M Salim, kami sudah 4 kali mengirim surat ke BPK. Datang secara langsung sebanyak 10 kali. Mereka (BPK-red) menjanjikan waktu dua minggu, tapi sampai sekarang hasil PKN (Perhitungan Kerugian Negara-red) atas dugaan korupsi itu belum juga keluar. ” katanya. (Mughis/LSP)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar