Kasus Salah Tangkap: Mencuat Isu Bea Cukai Suap Polda


SEMARANG- Pelaporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan merampas kemerdekaan serta diduga melakukan tindak penculikan oleh sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dilaporkan ke Polda Jateng, berusaha “dilempar” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Hal itu membuat kuasa hukum pelapor Theodorus Yosep Parera tidak bisa menerimakan. "Kalau ke PTUN jelas tidak bisa. Jika laporan ditolak, maka kami akan lapor ke Mabes Polri dan Presiden. Selain itu, kami akan menggugat Polda Jawa Tengah," ujarnya melalui pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) kepada wartawan, Jum’at (28/12/2012).

Upaya “pelemparan” kasus tersebut memunculkan isu suap antara pihak Bea Cukai dan penyidik Polda Jateng. "Ada dugaan Polda telah terima dana dari bea cukai, karena saya sendiri ditawari sampai 3 kali melalui orang Polda dan pengacara. Tapi saya tolak," ungkapnya.

Menurut Yosep, proses penyidikan kasus ini tidak sehat. Ia menduga atau mencium adanya upaya suap dari pihak Bea Cukai kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. “Kami sudah mendapat panggilan penyidik Polda untuk dilakukan pemeriksaan mulai Januari 2013 mendatang.” katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Menurut saya, akan lebih baik jika diselesaikan ke PTUN, karena tidak semua putusan pra peradilan itu bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada indikasi kesalahan PPNS selaku pejabat negara cukup mencolok. Mereka mengesampingkan aturan dalam sebuah penangkapan dan penyitaan. "Kami tetap akan periksa saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli untuk mengetahui bagaimana posisi perkara tersebut, termasuk unsur pidananya seperti apa," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sembilan penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merampas kemerdekaan serta diduga melakukan tindak penculikan.

Sembilan penyidik tersebut masing-masing; Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Saipullah Nasution. Selain itu, sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJBC, yakni lima kepala seksi masing–masing; Nur Rusydi, Agung Saptono, Anggiat Ris Hardinata, MH. Adrianandi Santoso, Agung Hardjito. Berikutnya adalah tiga pejabat pelaksana, masing–masing; Dian Fakhridzal Hasan, Mahmud Zein Firmansyah dan Lulus Hadi Purnawan.

Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan sembilan penyidik Bea Cukai tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha Lorensius Soik, warga Jalan Angkatan 45 No 67 RT 04/RW 07, Kelurahan Wonosobo Timur, Wonosobo, Jawa Tengah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Jum’at (7/12) malam lalu.

Dugaan perbuatan melawan hukum diperkuat adanya putusan perkara pra-peradilan Pengadilan Negeri Semarang nomor 14/Pid.Pra/2012/PN.Smg oleh hakim Togar. Pada putusan yang dibacakan Selasa (4/12) silam itu sembilan orang PPNS Kanwil DJBC Jateng dan DIY dinyatakan melawan hukum karena tindakannya membawa dan merampas kemerdekaan Lorensius Soik.

Insiden itu bermula pada Selasa (16/10/2012). Saat itu, sejumlah penyidik tersebut melakukan penggeledahan, penyitaan dan melakukan penahanan terhadap Lorensius. Dalam keterangannya, petugas Bea Cukai beralasan bahwa barang-barang milik Lorensius berupa minuman anggur cap Orang Tua menggunakan pita cukai palsu. Namun pada akhirnya tidak bisa dibuktikan. Atas hal itu, petugas Bea Cukai melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Lorensius, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat–surat sah lain-lainnya. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar