Berdasarkan pantauan di lapangan, meski telah
disosialisasikan sejak tahun 2011 lalu, aturan “Light On” (menyalakan
lampu motor pada siang hari), ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengendara di Kota Semarang.
Terbukti masih banyak ditemui pengendara sepeda motor
“bandel” melanggarnya. Aturan lalu lintas ini sepertinya masih canggung
sehingga masih cenderung tidak dihiraukan.
“Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa
dikenakan Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Dendanya Rp 100 ribu,” kata
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Light On tersebut mengacu UU No 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengamanahkan
setiap sepeda motor wajib menghidupkan lampu utama di siang hari. Pihaknya
mengaku akan terus melakukan penertiban terkait aturan berlalu lintas di Kota
Semarang.
“Sebab, pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu
penyebab terjadi kecelakaan. Hingga saat ini angka kecelakaan masih sangat
tinggi. Maka kami akan terus melakukan sosialisasi terkait disiplin berlalu
lintas,” katanya.
Sementara, seorang pengendara Irham (27), mengaku tak
menyalakan lampu motor pada siang hari dengan alasan ada banyak pengendara lain
yang tidak menyalakan lampu. “Saya ikut mematikan lampu. Kalau siang-malam,
lampu nyala terus nanti cepat putus lho,” ujar warga Demak saat
ditanya di Traffic Light Kalibanteng itu. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar