Wah, Light On Belum On


Berdasarkan pantauan di lapangan, meski telah disosialisasikan sejak tahun 2011 lalu, aturan “Light On” (menyalakan lampu motor pada siang hari), ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengendara di Kota Semarang.

Terbukti masih banyak ditemui pengendara sepeda motor “bandel” melanggarnya. Aturan lalu lintas ini sepertinya masih canggung sehingga masih cenderung tidak dihiraukan.

“Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Dendanya Rp 100 ribu,” kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis (13/12/2012).

Sosialisasi Light On tersebut mengacu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengamanahkan setiap sepeda motor wajib menghidupkan lampu utama di siang hari. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penertiban terkait aturan berlalu lintas di Kota Semarang.

“Sebab, pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab terjadi kecelakaan. Hingga saat ini angka kecelakaan masih sangat tinggi. Maka kami akan terus melakukan sosialisasi terkait disiplin berlalu lintas,” katanya.  

Sementara, seorang pengendara Irham (27), mengaku tak menyalakan lampu motor pada siang hari dengan alasan ada banyak pengendara lain yang tidak menyalakan lampu. “Saya ikut mematikan lampu. Kalau siang-malam, lampu nyala terus nanti cepat putus lho,” ujar warga Demak saat ditanya di Traffic Light Kalibanteng itu. (Mughis/LSP) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar