Tragedi Pembantaian Rio, Pembunuh Dibiayai Kuliah

Tersangka dikeler tim Resmob Polrestabes Semarang

SEMARANG- Meski dua tersangka telah berhasil diringkus, insiden pembunuhan yang menimpa seorang desainer kondang di Kota Semarang Ahmad Rio Suharsa (37), yang ditemukan tewas di Jalan Nangka II No 5 RT 03/RW 02, Kelurahan Lampersari Kidul, Semarang Selatan masih menyimpan teka-teki misterius.

Pasalnya, polisi belum berani menyimpulkan modus pembunuhan secara pasti. Meski identifikasi sementara menyebut cemburu sebagai pemantik utama pembantaian sadis yang mengakibatkan 46 luka tusuk di tubuh korban.

Kapolsek Semarang Selatan AKP Bayu Suseno mengatakan, motif cemburu yang diakui oleh tersangka masih didalami untuk meruntut kronologis hingga terjadinya aksi pembunuhan. Apakah benar antara korban dengan tersangka ada hubungan “special” atau tidak, tersangka terkesan menutupi misteri itu.

“Informasinya ia (Rifky-red) juga dibiaya kuliah. Ia juga masih berhubungan saudara dengan korban. Terkait apakah motif cemburu atau lainnya, semua masih kami kaji lebih dalam dengan melibatkan psikolog. Saat ini, kami (polisi-red) fokus ke pidananya saja,” ujar Bayu saat ditemui di kantornya, Selasa (11/12/2012).

Dua tersangka masing-masing; Rifky Faizal Septiadi alias Dedek (19), warga Jalan Wahyu Temurun I No 14 RT 07/RW 21 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) semester 4; dan Vydo Yuliantono alias Aldo (19), Jalan Cinde Selatan III RT 07/RT 08 Jomblang, Candisari, Semarang, mahasiswa FISIP Undip D-3 Pertanahan semester 4, hingga saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Semarang Selatan, secara terpisah. “Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi persekongkolan atau kemungkinan “deal-deal” yang bisa terjadi. Sebab, tersangka berasal dari keluarga mampu,” kata Kapolsek.

Keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara secara intensif dengan didampingi dua pengacara. “Barang bukti yang diamankan berupa baju, sandal dan lain-lain belum bisa “berbicara” sepenuhnya atau berfungsi sebagai alat bukti yang sah, sehingga belum bisa dilakukan rekontruksi,” katanya.


Barang bukti yang diamankan masih diselidiki oleh tim Laboratorium Forensik. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti apakah darah yang melekat tersebut adalah darah korban. “Nantinya, rekontruksi jelas dibutuhkan, hal itu untuk mengecek hasil penyidikan dengan kondisi di lapangan, agar tidak jadi celah hukum. Prosesnya memang cukup melelahkan, tapi tetap dilakukan agar tumpang tindih. Kami akan menguraikan tahapan sesuai frame kronologi yang terjadi serta sesuai peran masing-masing,” ungkap Bayu. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar