Sembilan Penyidik Bea Cukai Akan Diperiksa

Ilustrasi

SEMARANG– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan siap memeriksa
sembilan penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merampas kemerdekaan serta diduga melakukan tindak penculikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan telah menerima berkas laporan dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum PPNS Kanwil DJBC Jateng dan DIY tersebut.

"Kami masih memelajari berkas laporan tersebut. Tentu saja akan kami tindaklanjuti, sebab laporan seperti itu tidak bisa dicabut,” tandas Djihartono saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Senin (10/12/2012).

Sembilan penyidik yang dilaporkan tersebut masing-masing; Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Saipullah Nasution. Selain itu, sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJBC, yakni lima kepala seksi masing–masing; Nur Rusydi, Agung Saptono, Anggiat Ris Hardinata, MH. Adrianandi Santoso, Agung Hardjito. Berikutnya adalah tiga pejabat pelaksana, masing–masing; Dian Fakhridzal Hasan, Mahmud Zein Firmansyah dan Lulus Hadi Purnawan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan, karena kami mempunyai kewenangan untuk itu. Sementara, kami akan pemeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor, baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap pihak Bea Cukai," tandas Djihartono sembari menjelaskan bila kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng.

Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan sembilan penyidik Bea Cukai tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha Lorensius Soik, warga Jalan Angkatan 45 No 67 RT 04/RW 07, Kelurahan Wonosobo Timur, Wonosobo, Jawa Tengah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Jum’at (7/12) malam lalu.

Sejumlah oknum PPNS tersebut dilaporkan melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, merampas kemerdekaan dan diduga melakukan penculikan.

Penasihat hukum pelapor Theodorus Yosep Parera menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum diperkuat adanya putusan perkara pra-peradilan Pengadilan Negeri Semarang nomor 14/Pid.Pra/2012/PN.Smg oleh hakim Togar.

Pada putusan yang dibacakan Selasa (4/12) silam itu sembilan orang PPNS Kanwil DJBC Jateng dan DIY dinyatakan melawan hukum karena tindakannya membawa dan merampas kemerdekaan Lorensius Soik.

Insiden itu bermula pada Selasa (16/10/2012). Saat itu, sejumlah penyidik tersebut melakukan penggeledahan, penyitaan dan melakukan penahanan terhadap Lorensius. Dalam keterangannya, petugas Bea Cukai beralasan bahwa barang-barang milik Lorensius berupa minuman anggur cap Orang Tua menggunakan pita cukai palsu. Namun pada akhirnya tidak bisa dibuktikan.
 
Atas hal itu, petugas Bea Cukai melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Lorensius, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat–surat sah lain-lainnya.

"Kami heran, mengapa para oknum PPNS Bea Cukai itu tidak bekerja secara profesional. Padahal sudah jelas, sesuai putusan pra peradilan pada tanggal 4 Desember 2012. Hasilnya menyatakan
klien kami dinyatakan tidak bersalah," katanya.

Bahkan oknum PPNS tersebut itu dinyatakan berbuat melawan hukum, tapi sekarang kasus tersebut masih berjalan, bahkan klien kami masih diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (7/12) lalu dengan nomor pangggilan SP–93/WBC.09/BO.04/PPNS/2012. "Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melapor ke Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM RI," ungkapnya.

Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas agar para penyidik Bea Cukai  itu lebih hati–hati dalam menjalankan tugas. "Jangan sampai para pejabat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat," katanya.

Sementara itu, hingga tadi malam, pihak Kanwil DJBC Jateng dan DIY saat berusaha dikonfirmasi wartawan belum bisa. Nomor telepon Saipullah Nasution saat dihubungi tidak ada respon. Saat di-SMS tidak membalas. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar