Blogger Widgets

Tersangka, Bos Oxxywell “Dilepaskan”

Diposting Unknown jam 07.23
Gabby Permata Starosa saat mengadu ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (17/12/2012)

SEMARANG- Penyidikan kasus terhadap pemilik air minum mineral Oxxywell Ir Handojo terus bergulir. Handojo yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bonus dan reward milik sejumlah stokies, leader dan member produk minuman Myoxy oleh penyidik tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, “dilepaskan” atau tidak jadi ditahan.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Handojo sempat ditahan di Mapolda Jateng selama kurang lebih dua hari. Namun entah apa sebabnya, ia kembali bebas menghirup udara segar.  Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng saat dikonfirmasi beralasan bahwa Handojo yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan itu tidak ditahan karena polisi masih mengumpulkan bukti yang menguatkan.

“Statusnya sudah tersangka, tapi belum kami tahan. Pemeriksaan masih berjalan, sementara ini kami masih mengumpulkan bukti yang menguatkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/12).

Handojo sendiri dijerat menggunakan pasal Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut dinilai hukumannya lebih berat dibanding dugaan pidana lain yang disangkakannya. “Pasal tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tersebut, tersangka bisa ditahan. Namun kami masih mengumpulkan bukti,” tandas Mas Guntur.

Ir Handojo
Artinya, lanjut Guntur, jika menggunakan pasal tersebut dan tersangka terbukti, maka ia baru bisa ditahan. “Untuk menahan seseorang dibutuhkan perpanjangan, kami masih melengkapi. Sementara ini, tersangka hanya diwajibkan lapor Senin dan Kamis,” katanya.

Penasehat hukum korban, Toni Triyanto SH menyesalkan tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Polisi terkesan maju-mundur dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tidak ditahannya Handojo membahayakan keselamatan korban. “Ada beberapa pertimbangan, yakni tersangka banyak melakukan tindak pidana, hukuman di atas lima tahun dan mengkhawatirkan keselamatan klien kami yang sering mendapat ancaman teror pembunuhan. Tapi kenapa tidak ditahan?" kata Toni mempertanyakan.

Dikatakannya, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara tersebut, tersangka bisa ditahan. Menurutnya, alat bukti dan unsur tindak pidana terhadap tersangka telah terpenuhi. “Proses penyidikan sudah berlangsung lama, alat bukti sudah dikumpulkan, saksi ahli sudah diperiksa, tersangka sudah dimintai keterangan. Sejak dilaporkan, sudah 6 bulan kasus tersebut berjalan.” katanya.

Sementara itu, korban Gabby Permata Starosa mengatakan, dalam kasus tindak pidana perusakan Informasi Teknologi (IT) di perusahaan Myoxi tersebut, pihaknya selaku owner mengalami kerugian miliaran rupiah. “Ada 20 ribu member di seluruh Indonesia. Kerugiannya mencapai miliaran. Saya punya bukti hitung-hitungannya,” ujar Gabby, Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo itu. Gabby sendiri bertekad melaporkan ke Propam Polda Jateng jika penyidik tidak bertindak profesional.

Sebagaimana diketahui, Ir J. Handojo dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Senin (9/7/2012) lalu. Ia dilaporkan melakukan 8 kasus tindak pidana terhadap Gabby Permata Starosa, sang Direktur Utama (Dirut), sekaligus pemilik perusahaan air mineral yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing (MLM), Myoxy PT Mulia Rejeki Waterindo yang beralamat di Bogor Jawa Barat.

Handojo ditetapkan tersangka pada Rabu (12/12/2012). Tersangka diduga juga melakukan manipulasi Data Program Myoxy, pemalsuan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada izin produk Myoxy, penganiayaan dan penipuan. Selain itu, dia juga diduga melakukan pencurian bonus member Myoxy dan keuangan Myoxy ratusan juta. Mengancam akan membunuh, penghinaaan dan pencemaran nama baik terhadap Gabby. Gabby sendiri mengaku mempunyai bukti atas sejumlah kasus tindak pidana yang dilakukan Handojo. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »