Blogger Widgets

Nyabu di Kamar Hotel, Fitri dan Soney Ditangkap

Diposting Unknown jam 18.36

SEMARANG- Tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang tampaknya menunjukkan keseriusannya membongkar peredaran narkoba di Kota Semarang.

Namun demikian, licinnya para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu membuat polisi hanya mampu meringkus hingga tahap pengedar saja. Sementara pada tingkat bos atau bandar tampaknya masih 'bebas' berkeliaran dan belum tersentuh polisi.

Tim Polrestabes Semarang meringkus dua orang sedang melakukan pesta sabu di Hotel Terboyo Indah kamar No 306 Jalan Terboyo, Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk.

Masing-masing seorang pria bernama Soney (32), warga Kaligawe Semarang, dan seorang teman wanitanya bernama Fitri (25), warga Karangsawo Semarang. Dua pelaku yang tinggal bertetangga itu mengaku hanya sebagai pengguna.

Saat digrebek petugas kepolisian, dua pelaku didapati sedang melakukan pesta sabu di dalam kamar hotel No 306. Namun mereka diduga telah menggunakan barang haram itu sejak lama. "Saya memakai sabu sejak tahun 2000." ujar Sony saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Keduanya ditangkap pada Minggu (9/12) lalu, sekitar pukul 21.00. Kepada polisi, Soney mengaku mendapatkan sabu tersebut dipesannya melalui telepon. "Saya tidak pernah bertemu dengan pengedar. Setiap kali pesan melalui telepon, mengambil di pinggir jalan,'' ujar Soney.

Terpisah, polisi juga menangkap tiga tersangka narkoba lain di tempat berbeda pada Kamis (13/12), sekitar pukul 16.30. Masing-masing tersangka; Franky (33), warga Tinjomoyo, ia ditangkap di sebuah garasi rumah di Jalan Palebon beserta barang bukti satu kantong plastik berisi 10 butir pil ekstasi warna merah, sebuah ponsel dan sebuah blackberry serta sebuah token BCA.

Tak berselang lama, pada hari yang sama; polisi berhasil menangkap Rinno (45), warga Lamongan di sebuah rumah kos di Jalan Telaga Bodas I No 01 sekitar pukul 18.30. Polisi mengamankan barang bukti sebuah kantong plastik berisi 0.2 gram sabu, sebungkus korek api berisi satu kantong plastik yang didalamnya terdapat 10 butir pil ekstasi warna kuning, dua timbangan digital, dua buah ponsel, dan seperangkat alat hisap. Berikutnya tersangka Yos (26), warga Candisari ditangkap Senin (17/12), di Jalan Gayam atau tepatnya didepan RM Sop Kepala Kakap sekitar pukul 14.30.

"Dari tangan Yos, kami menyita barang bukti berupa 3 kantong palstik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,6 gram, sebuah timbangan digital, dua ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan melalui Kasat Narkoba, AKBP Joko Cahyono, Rabu (26/12).

Dikatakan Joko, pihaknya bertekad terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kota Semarang. Ia mengaku, modus peredaran narkoba di Kota Semarang dilakukan secara tersembunyi. Pengedar dan bandar melakukan aksinya secara rapi dan licin.

''Sejumlah tersangka merupakan target operasi, di antaranya tersangka Soney. Kami telah lama melakukan pengintaian. Hingga pada akhirnya kami mendapat informasi Soney melakukan pesta sabu di sebuah hotel, kemudian kami melakukan penggerebekan. Saat digrebek Soney sedang memakai sabu bersama Fitri,'' ujarnya. (Mughis/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »