SEMARANG- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, kembali menangkap seorang dari kawanan mafia penipuan berkedok investasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Wonosobo. Kawanan ini diduga menilep uang milik 4.100 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 114 miliar.
Tersangka adalah Roby Setiawan Gatot (35), warga Cilandak Jakarta Selatan.
Tersangka berperan sebagai marketing freeland. Tersangka Roby berperan men-trading-kan dana dari Tan Tendi Gunawan, tersangka lain yang sudah ditahan terlebih dulu oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Komplotan ini berlindung dibawah PT Bina Sinar Sejahtera (BSS).
"Tersangka ditangkap Senin (10/12) lalu di sebuah mal di Jakarta, atas pengembangan penyelidikan keterangan dari tersangka sebelumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope di ruang kerjanya, Selasa (18/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan bermodus investasi ini merugikan korban sekitar 4.100 nasabah. "Jumlah kerugian mencapai Rp 114 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh tersangka," ungkap Mas Guntur.
Dikatakan Mas Guntur, pihaknya hanya bisa menyelamatkan uang sekitar Rp 800 juta dari tangan pelaku. "Sisa uang yang lain oleh tersangka telah dibelikan aset tanah," katanya.
Tersangka merekrut para nasabah dengan memberi iming-iming keuntungan sebesar 10 persen perbulan dari modal yang ditanam. Bisnis investasi itu dikelola kawanan pelaku sejak tahun 2010.
Senin (24/9/2012) lalu berhasil diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng dengan menangkap Tan Tendi Gunawan ditangkap di Surabaya, ia ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya, pelaku menghimpun dana dari para korban dengan tawaran bisnis investasi dengan bunga 0,8 persen perhari atau 16 persen perbulan. (Mughis/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar