Pinjam Motor 3 Bulan, Hendra Dikecrek Polisi

SEMARANG – Seorang Office Boy kamar mayat RSUP Dr Kariadi Hendra Wahyu Purnama (20) ini memang "gila". Bagaimana tidak, ia berdalih meminjam motor milik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Gina Amalia (18), yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSUP Dr Kariadi. 

Parahnya, tanpa izin, Hendra "meminjam" motor hingga 3 bulan.  Tapi anehnya, ia mengaku tidak mencuri dan tidak menjual motor itu. Bahkan selama 3 bulan itu, motor Supra H-6009-TR tersebut dirawat dan dipakai bak miliknya sendiri. Termasuk digunakan sebagai transportasi berangkat kerja sehari-hari.
 
Kendati demikian, akhirnya warga Kampung Abimanyu, Pendrikan Lor, Semarang Tengah ini dicurigai oleh Satpam RSUP Dr Kariadi sebagai pencuri, sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
 
"Saya tidak mencuri. Awalnya, pada tanggal 26 Juni 2012 lalu, sekitar pukul 13.00. Saat itu sedang bersih-bersih di sekitar kamar mayat. Saya melihat motor diparkir di halaman kamar mayat dalam kondisi kunci menempel. Lalu saya ambil dan menyimpannya," ujar pria lulusan SMP itu.
 
Hendra mengaku sudah menanyakan kepada sejumlah orang di sekitar, namun tidak ada yang mengakui miliknya. "Saya sudah menunggu hingga sore, sekitar pukul 17.00, namun pemiliknya tak kunjung nongol. Saya juga tidak mengetahui siapa pemiliknya, jadi bingung hendak dikembalikan ke mana? Akhirnya saya meminjamnya untuk pulang ke rumah dengan tujuan mandi," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/11).
 
Sekitar satu jam kemudian, Hendra kembali ke RSUP Dr Kariadi dan memarkirkan motor tersebut di tempat semula. Sementara Hendra kembali bekerja seperti biasa. Keesokan harinya, motor tersebut masih di tempat itu. "Saya berharap bisa bertemu dengan pemiliknya, namun tidak ada satu pun yang mencari motor tersebut. Maka akhirnya, saya memakainya untuk pulang ke rumah daripada jalan kaki. Jika pemiliknya datang, rencananya motor akan saya kembalikan," katanya.
 
Informasi yang diperoleh, paska mendapati motornya hilang, pemilik motor itu sedang berangkat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar kota. Kondisi itu berlangsung hingga 3 bulan berikutnya. Bahkan selama tiga bulan itu ia rela merawat seperti miliknya sendiri. "Setiap kali terlihat kotor langsung cuci, ganti oli sudah dua kali. Bahkan sempat ganti ban belakang," ujarnya tanpa rasa bersalah.
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, tersangka memang tidak mengaku mencuri. Namun demikian, unsur pidana dalam kasus ini telah memenuhi syarat. "Ada barang bukti, korban dan saksi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh korban. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Elan. (Mughis/LSP)
 

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar