Delapan Polisi Polda Jateng Dipecat

SEMARANG- Sebanyak 8 anggota Polri di bawah Jajaran Polda Jawa Tengah dipecat dengan tidak hormat. Sanksi berat tersebut menyusul setelah kedelapan anggota tersebut dinyatakan tidak layak menjadi abdi negara. Mereka terbukti terlibat berbagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Di antaranya terlibat kasus pembunuhan, narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencabulan dan desersi.

"Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlahnya ada 8 anggota dengan berbagai pasal pelanggarannya. Kami mengambil tindakan tegas, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Mapolda Jateng, Jum'at (23/11/2012).

Dikatakan Djihartono, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah anggora Polda Jateng tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga November 2012. "Kami tidak main-main, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Mereka telah merusak nama baik Polri," tandasnya.

Pemecatan tersebut telah melalui proses sidang kode etik. Sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam surat keputusan bernomor 983-990/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012. "Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Di antaranya desersi, terlibat kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan kekerasan, dan kasus pencabulan," ungkap Djihartono.

Delapan polisi yang dipecat itu masing-masing; anggota Polres Tegal Kota Briptu Waryono (desersi), anggota Polres Sragen Bripka Mohammad Anwar Sadhat (kasus narkoba), anggota Polres Grobogan Brigadir Suyanto (pelanggaran disiplin), anggota Polres Salatiga Briptu Tri Arianto (kasus pencabulan).

Berikutnya; anggota Polresta Surakarta Brigadir Nanang Budiarto (desersi), anggota Satuan Brimob Polda Jateng Briptu Paliyoki Ertiyanto (terlibat kasus perampokan), anggota Yanma Polda Jateng Bripda Nurman Irawan Umar (terlibat kasus pembunuhan), dan anggota Polres Tegal Briptu Samsul Maarif (desersi).

Tidak hanya itu, lanjut Djihartono, selain delapan anggota yang telah dipecat itu, saat ini masih ada empat anggota yang dimungkinkan menyusul. "Empat anggota tersebut telah direkomendasikan hakim sidang kode etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Namun hingga saat ini masih menunggu keputusan," tandasnya.

Di antara pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah desersi. "Selama 30 hari berturut-turut tidak masuk. Jadi, mereka kami anggap tidak layak menjadi anggota Polri. Namun untuk keempat anggota tersebut belum ada nomor keputusannya. Sementara ini, baru delapan anggota yang sudah memiliki keputusan tetap," tambah Djihartono.

Lebih lanjut dikatakan Djihartono, sidang kode etik itu berjalan mandiri. "Artinya, tidak tergantung pidana umum," pungkasnya. (Mughis/LSP)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar