Kholid diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk bisa dimasukkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara RI. "Saya merasa tertipu dengan kerugian Rp 60 juta oleh terlapor," ujar korban Teuku Muhammad Faisal (27), warga Jalan Iwenisari No 43 RT 02/RW 01 Tembalang, Semarang.
Faisal menjelaskan, ia dan terlapor merupakan teman yang sama-sama alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Semarang. Penipuan itu bermula bulan Maret 2011 silam. Saat itu Faisal mendapat informasi dari salah seorang teman bernama Majid. "Terlapor dikatakan bisa membantu dalam proses perekrutan CPNS di lingkungan Setneg (Sekretariat Negara) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar korban yang saat ini melanjutkan S2 di Jakarta itu.
Mendengar info itu, korban pun tertarik. Akhirnya, melalui Majid, korban diteruskan ke terlapor. Terjadilah sebuah pertemuan yang memperbincangkan terkait perekrutan CPNS Setneg itu. Terlapor mengaku bisa memasukkan CPNS di lingkungan Sesneg. Untuk mewujudkan cita-cita menjadi PNS itu, Faisal diharuskan membayar uang pelicin senilai Rp 125 juta. "Awalnya saya ragu, tapi setelah terlapor terus meyakinkan, akhirnya saya tergiur," ungkapnya saat melapor, Kamis (8/11), sekitar pukul 10.15.
Komunikasi antara korban dengan Majid pun berlanjut. Hingga akhirnya, pada Senin 2 Mei 2011, sekitar pukul 15.00, Faizal mentransfer uang kepada terlapor di Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang. "Awalnya, Rp 125 juta itu dibayarkan 2 kali. Uang muka Rp 60 juta dan sisanya dibayarkan setelah diterima menjadi PNS," katanya.
Setelah uang dibayarkan, korban diminta terlapor untuk menunggu hasil pengumuman CPNS di Setneg tersebut. Namun berbulan-bulan menunggu dan bahkan hingga sekarang, janji terlapor hanya menguap begitu saja. "Saya sudah berusaha meminta kejelasan, tapi terlapor terus beralasan macam-macam," tambahnya.
Bahkan belakangan nomor telepon terlapor malah tidak aktif. Tentu saja Faisal geram dan merasa ditipu. Hingga akhirnya ia mantap melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Terlapor bakal dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar