Lagi, Pegawai Kemen PU Diseret Jadi Tersangka
Diposting Unknown
jam 21.18
SEMARANG- Kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terus mengular. Tim penyidik Polrestabes Semarang kembali menyeret seorang pegawai honorer Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PPIWS) Jratun Seluna (Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi dan Juana) sebagai tersangka.
Dia adalah Bambang Subandriyo (54), warga asal Jalan Pandawa nomor 18 RT 08 RW 02, Klangen, Kartoharjo, Madiun. “Penetapan itu berdasarkan pengembangan keterangan tersangka sebelumnya, akhirnya kami menetapkan satu tersangka lagi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan melalui Kasat Intelkam AKBP Akhmad Sukandar ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2012).
Sukandar menjelaskan, peran tersangka Bambang Subandriyo sebagai orang yang mengkoordinir para calon pemohon pembuatan SKCK palsu tersebut. “Kami telah menangkap tersangka di kantor Kemen PU di Jalan Brigjen Sudiarto No 375 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Selasa pagi (13/11),” kata Sukandar.
Hasil penyidikan sementara, tersangka telah mengakui keterlibatan dalam kasus pemalsuan SKCK tersebut. Bambang adalah orang yang mengkoordinir pemohon SKCK asal Madiun. “Stempel Polres Madiun yang telah kita amankan diduga berkaitan dengan peranan tersangka Bambang. Ia sendiri warga Madiun,” ungkapnya.
Dokumen Lain Juga Dipalsukan
Selain pemalsuan SKCK, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang juga menemukan adanya indikasi pemalsuan surat-surat penting lain dalam berkas yang sama. Surat autentik yang dipalsukan itu di antaranya Kartu Pegawai, Kartu Kuning atau kartu pencari kerja hingga membuat legalisir atau pengesahan ijazah.
Surat-surat penting tersebut dalam satu berkas pengajuan atau pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pegawai honorer di Kemen PU Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PPIWS) Jratun Seluna. Dalam pemalsuan itu, para tersangka berdalih melakukan secara “berjama’ah” dan mengatasnamakan organisasi “Paguyuban Non PNS”. "Penyidik juga menemukan bila KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik kelima tersangka kami ragukan keasliannya,” ungkap Sukandar.
Kasus tersebut mengakibatkan, pengangkatan PNS sekitar 100 pegawai honorer di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna terancam gagal. Sedikitnya dari 100 berkas yang telah diajukan di Kementerian PU Pusat Jakarta, 37 di antaranya diduga palsu. Berkas tersebut telah disita polisi sabagai barang bukti. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polisi menjebloskan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing; staf kepegawaian Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna Happy Pitoyo (50) warga Gemah Timur 14, RT 02/RW VI, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Djoko Sutono (48), warga Jalan Taman Suryokusumo 2 No 37, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan, berperan sebagai koordinator calon pembuat SKCK palsu. Irwan Sulistianto (29), warga Jalan Parang Barong VII No 44 RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang, berperan sebagai tukang scanner dan cetak komputer; dan Tony (55), warga Jalan Parang Barong VII No 59, RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang yang berperan sebagai penyedia jasa percetakan dan membuatkan blanko kosong SKCK.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan akan terus memburu otak intelektual dalam sindikat pemalsuan SKCK ini. Elan tidak percaya bila kasus ini murni hanya dilakukan tersangka yang notabene berusia tua. Artinya, ia menduga masih ada aktor intelektual yang berada di balik kasus tersebut. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar