Wanita Pembawa Sabu di LP Kedungpane
Dilepaskan
SEMARANG- Sunarti (35), pembawa sabu-sabu seberat 5 gram
ke LP Kedungpane Semarang, dilepaskan oleh kepolisian Polrestabes Semarang. Kepolisian
menetapkan, wanita warga Ngaliyan tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Suasana di dalam penjara |
Atas status
tersebut, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Sunarti.
Kepolisian
Polrestabes hanya menetapkan Andi, suami Sunarti, sebagai tersangka. “Sunarti
mengaku hanya disuruh Andi untuk mengantarkan barang tersebut kepada seorang
penghuni LP bernama Jhon Prat,” tambahnya.
Sedangkan Andi mengakui hal itu telah direncanakan. Ia mengirim paket
tersebut atas pesanan Jhon Prat yang berada di dalam penjara. Andi sendiri
mengakui berkomunikasi dengan Jhon Prat dengan menggunakan ponsel. “Kami masih
menyelidiki dari mana Andi mendapatkan barang haram tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sunarti, kedapatan hendak menyelundupkan
lima paket
sabu-sabu seberat 5 gram pada Jumat (31/8) sekitar pukul 17.15. Barang
haram tersebut dikemas dalam 6 batang rokok yang bagian tengahnya diganti
dengan gulungan tisu.
Barang itu akan diberikan kepada seorang narapidana penghuni LP, bernama
Jhon Prat. Sunarti menyerahkan 1 tas plastik warna hitam berisi 3 bungkus rokok
merek Gudang Garam dan 4 bungkus rokok Sampoerna A Mild.
Namun tak lama kemudian petugas merasa curiga dengan barang paket
tersebut. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan diketahui barang tersebut
ternyata sabu-sabu. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar