Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Kapolres Tegal Ditahan


Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Kapolres Tegal Ditahan

SEMARANG- Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (4/9) siang. Agustin ditahan atas dugaan kasus korupsi anggaran operasional Polres Tegal. Berdasarkan audit BPKP, Agustin dipastikan merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
Ilustrasi (http://ksemar.files.wordpress.com)
 Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi anggaran operasional Polres Tegal dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. 


Sekitar pukul 12.00, Agustin didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan hingg pukul 14.30. Tak lama kemudian terlihat Agustin yang mengenakan safari serta berjaket krem digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati untuk selanjutnya dibawa di LP kelas I Kedungpane Semarang. 

Kasus ini mencuat saat Agustin menjabat sebagai mantan Kapolres Tegal pada tahun 2009 silam. Selaku Kapolres tegal, ia menerima dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur dan dana bantuan dari APBD Kabupaten Tegal pada pemilihan Bupati Tegal. Namun dalam perkembangannya, terdapat kejanggalan. Sehingga Agustin dilaporkan ke Polda Jateng dengan No.Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009.

Penyidik Polda Jateng memperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah melakukan penyimpangan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.

Secara rinci, dana tersebut masing-masing: DIPA Rutin Rp 454 juta, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian Rp 315 juta, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta serta SSB dan cek fisik senilai Rp 5,4 miliar. Sementara berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, Agustin dipastikan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar.

Novel Al Bakrie selaku kuasa hukum tersangka menyatakan siap mengikuti proses hukum. Namun, menurutnya kasus ini cukup janggal. Sebab naik ke tahap pelimpahan setelah berhenti cukup lama. “Kami akan buktikan di persidangan bahwa ini bukan kasus korupsi. Ada pejabat yang lebih tinggi, tidak suka kepada klien saya,” ujarnya. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar