Ribuan Massa Menolak Proyek PLTU Batang

SEMARANG- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digeruduk ribuan massa yang berasal dari lima desa di Kabupaten Batang, Senin (3/9) siang. Mereka melakukan aksi penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang mengancam 2.500 hektar tanah milik warga. 

Ribuan Warga Batang mendatangi kantor PTUN Semarang 
Sedikitnya 1500 warga datang dengan diangkut menggunakan 26 truk. Dengan membawa poster dan spanduk, mereka menggelar orasi penolakan proyek PLTU Batang. Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi tersebut juga mengajukan  gugatan pra peradilan di kantor PTUN Semarang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Slamet Haryanto mengatakan, kedatangan ribuan warga Batang tersebut 
menggugat Keputusan Bupati Batang tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban. "Proyek PLTU Batang melanggar aturan. Pembangunan tersebut akan dilaksanakan di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban," kata Slamet. 

Padahal kawasan tersebut merupakan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang, telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.

"Maka keputusan Bupati Batang tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban untuk lokasi pembangunan PLTU Batubara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang RTRW, dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029," katanya.  

Pemerintah berdalih pembangunan tersebut menjadi proyek unggulan dengan mengeklaim sebagai PLTU terbesar di kawasan Asia Tenggara berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
“Keputusan Bupati Batang sangat bertolak belakang dengan aspirasi sebagian besar warga Batang," imbuhnya. 

Proyak PLTU Batubara berkapasitas 2 X 1000 MW tersebut digarap oleh Konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia yang beranggotakan PT Adaro Power, J-Power, dan Itochu. "Mereka telah ditetapkan pemerintah sebagai pihak yang akan melaksanakan pembangunan PLTU tersebut," kata Slamet. 

Padahal, lanjut Slamet, Batubara adalah bahan bakar terkotor di planet ini. Selain sebagai penyumbang utama gas rumah kaca, pembakaran batubara juga menyebabkan dampak kesehatan yang luar biasa akibat polutan yang dihasilkan seperti Sox, Nox, Mercury, dan PM2.5. LBH mencontohkan, di India, korban yang tewas akibat polusi batubara diperkirakan mencapai 85.000 setiap tahunnya. 

"Sementara di Amerika Serikat, meskipun banyak PLTU Batubara mengklaim menggunakan teknologi lebih bersih, namun pada kenyataannya sekitar 13.000 orang tewas akibat terpapar polutan yang dilepaskan PLTU Batubara," tambahnya. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar