Lihat Kunci Vario Menempel, Daryanto "Nafsu"


GENUK- Gara-gara "nafsu" saat melihat kunci menempel di kendaraan, pemuda bernama Daryanto alias Menut (32), warga Kampung Ngablak Indah RT 02 RW 04 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang, saat ini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Genuk. 

Ekpresi tersangka Daryanto saat gelar perkara di Mapolsek Genuk
Ia ditangkap sebagai tersangka pencurian motor Honda Vario milik Dwi Haryanto (23), warga Jalan Singoyudan RT 02 RW 05 Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Semarang, di depan rumah kos Bu Wati Jalan Ngablak Indah RT 08/RW 04 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jum'at, 17 Agustus 2012, lalu. 

"Nggak tau kenapa, saat melihat kunci menempel di kendaraan, saya langsung muncul ide mencuri. Malam itu, saya memang dalam kondisi mabuk miras," ujar Daryanto saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Senin (3/9).

Malam itu, Kamis (16/8), sekitar pukul 22.00, mulanya Daryanto sedang menghadiri acara tasyakuran peringatan hari kemerdekaan RI di kampung Ngablak Indah, Bangetayu, Genuk. Tak lama kemudian, Daryanto menggelar pesta miras bersama rekan-rekannya: Aris, Budi, Bagus, Joko, Elok, Kucing, Rozy, David, Gepeng, Sopi'i dan Doyok. 

Mereka berpesta miras jenis ciu sambil memutar musik dangdut hingga dinihari. Pesta miras itu selesai Jum'at (17/8), sekitar pukul 01.00. Gerombolan remaja tersebut memutuskan membubarkan diri. Akan tetapi Daryanto bersama Agung, David, dan Pil melanjutkan nongkrong di rumah David yang digunakan ngekos korban Dwi Haryanto. "Saya kenal dengan dengan korban. Kami masuk kamar Dwi. Tapi ia sedang tidur," tambah Daryanto.  

Sekitar pukul 04.30, tersangka pamit hendak pulang karena sudah mengantuk. Namun sesampai di depan kos, Daryanto melihat kendaraan Kawasaki Ninja, Honda Grand, Honda Beat, dan Honda Vario. "Kunci Vario masih menempel. Saat itu langsung saya dekati dan motor saya dorong hingga sekitar 100 meter, baru mesin saya hidupkan," ungkapnya. 

Motor curian tersebut oleh tersangka langsung dibawa kabur dan dititipkan di tempat temannya Sutrisno, warga Wringin Jajar, Demak. "Saya belum sempat menjualnya. Tapi Sutrisno ketakutan, motor itu dikembalikan ke saya. Saya juga ketakutan. Akhirnya saya kembalikan kepemiliknya. Tapi dia tidak mau," imbuhnya.  

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengisi galon itu berdalih, penghasilan sehari-hari tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan. "Gaji saya hanya Rp 30 ribu perhari. Untuk membiayai kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak tidak cukup, akhirnya muncul ide mencuri, " ujar ayah satu anak itu. 

Kapolsek Genuk Kompol Dony Setiawan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Maka, tersangka bakal terjerat pasal 363 KUHP," kata Kapolsek. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar