Blogger Widgets

MUI Tegaskan Label Halal Oxxywell Palsu

Diposting Unknown jam 21.28

SEMARANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng akhirnya menegaskan label halal yang dicantumkan di kemasan air minum beroksigen Oxxywell adalah palsu.

Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jateng maupun Pusat menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa atau sertifikasi halal untuk minuman Oxxywell milik Ir Handojo yang diproduksi oleh perusahaan PT Hanita Artha Nusantara Solo, bernomor registrasi MUI bernomor 08120001020905.

"Kami sudah melakukan pengecekan. LPPOM Jateng dan Pusat tidak pernah menerbitkan sertifikasi halal untuk Oxxywell tersebut," terang Wakil Sekretaris LPPOM MUI Jeteng Muhammad Iman kepada wartawan di komplek Masjid Baiturrahman, Senin (13/8).

Menurutnya, pencantuman label halal di minuman Oxxywell yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing (MLM) tersebut merupakan tindakan pemalsuan. "Pelakunya bisa mendapat sanksi dari MUI. Kami akan mengumumkan di Jurnal yang ada. Akibatnya sangat berat, karena masyarakat takut mengonsumsi minuman sejenis," katanya.

Dengan demikian, logo 'Halal' yang tertera di botol kemasan tersebut dinyatakan tidak sesuai prosedur. "LPPOM MUI Pusat melalui stafnya Eko yang kami hubungi melalui telephone menjelaskan, tidak mendapatkan nomor tersebut di database MUI Pusat dan belum pernah menerima pengajuan dari PT Hanita Artha Nusantara," terangnya.

Terpisah, Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Semarang melakukan penarikan produk minuman beroksigen Oxxywell dari pasaran.

Selain sertifikasi halal palsu, nomor MD 254122002055 diketahui bermasalah. Senin (13/8) siang, BPOM memanggil pihak distributor yakni PT Hanita Artha Nusantara, yang beralamat di komplek Cendana Square Jalan Raya Dr Oen Solobaru GP 53 - 55 Kecamatan Jebres, Kota Surakarta itu.

Peredaran Dihentikan

Sekitar pukul 12.30, pihak PT Hanita Artha Nusantara yang diwakili Direktur Umum Bagja Djunaedi SH, Direktur Medis dr. Anton Budi Hermawan dan Budi, salah seorang member di Semarang memenuhi panggilan tersebut. Sekitar 3 jam lebih, mereka diperiksa dan memberi klarifikasi.

Hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya pihak PT Hanita Artha Nusantara menandatangani perjanjian di atas materai yang berisi penghentian peredaran produk minuman beroksigen Oxxywell. Baik produksi, stokies maupun member di setiap wilayah. Karena diduga, minuman Oxxywell telah beredar di seluruh Indonesia.  "Ya, kami bersedia menandatangani perjanjian penghentian peredaran dan produksi Oxxywell. Kami berniat baik dalam persoalan ini," kata Direktur Umum Bagja Djunaedi.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang Rustyawati mengatakan, perjanjian tertulis di atas materai tersebut merupakan komitmen agar Oxxywell tidak ditemukan lagi di pasar. "Kami memberikan waktu sampai jum'at (17/8) besok. Kami tekankan supaya mereka tidak menyepelekan," tandas Rustyawati. (Abdul Mughis)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »