Oknum Pejabat Satpol PP Minta Uang Rp 5 Juta

SEMARANG- Perseteruan antara pemilik Bangunan show room di Jalan Dr Wahidin No 35 Semarang, terus mengular. Bahkan oknum pejabat Satpol PP disebut-sebut meminta uang Rp 5 juta kepada pemilik show room, H Jumali, warga Bangetayu Genuk, Semarang.

Jauh sebelum pembongkaran pada Jum'at (20/7) siang dilakukan, puluhan Satpol PP bersama warga telah memberi police line di bangunan show room tersebut. 3 buah pintunya digembok. Sementara anak kuncinya dipegang oleh Satpol PP.

"Tapi, beberapa waktu berikutnya, dua pejabat Satpol PP meminta uang Rp 5 juta. Saya pun akhirnya memberikannya. Saya menjelaskan, surat-surat yang saya miliki,"

Dua petugas Satpol PP menjabat ketua dan wakil Satpol PP Kota Semarang itu akhirnya mengizinkan untuk diteruskan pembangunan. "Namanya Eko Sulistiyo dan Eko Suroyo," kata Jumali, Jum'at.

Setelah itu, bangunan showroom tersebut diperkenankan untuk dilanjutkan pembangunan. "Kunci showroom ini diserahkan oleh Satpol PP ke tangan saya sampai sekarang, sehingga pembangunan tersebut kami lanjutkan. Namun setelah bangunan telah hampir selesai, tiba-tiba muncul gugatan dari warga lagi," kata Jumali.

Dikatakan Jumali, DTKP tidak pernah memberi surat panggilan atau pun pemberitahuan terkait masalah tersebut.

"Saya tidak pernah mendapat surat teguran, peringatan, panggilan, atau pun pemberitahuan lain. Tidak pernah ada pemeriksaan kepada saya. Saya berusaha mengusulkan untuk melakukan audiensi atau pertemuan, tapi tidak pernah diberi waktu sampai sekarang," katanya.

"Saya tidak terima, kalau memang benar ini mandat dari Walikota. Saya PTUN kan! Karena saya berdasar undang-undang kepemilikan dan pengurusan IMB sudah saya lakukan," katanya.

Sebagai warga negara Indonesia, Jumali merasa tidak mendapatkan keadilan. "Saya sebagai warga, yang ingin mengembangkan usaha. Susah payah uang hasil hutang dari bank, sekarang malah dihancurkan seperti ini. Saya tidak terima," katanya.

Sebelumnya, ketua RW Nur Satuju, warga RW 08 Candisari Semarang sempat dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, karena diduga telah memprovokasi warga. Dia dituduh mengembuskan isu bahwa bangunan show room telah menyerobot tanah warga.

Akibatnya, terjadi konflik antara sebagian warga dengan pemilik lahan Jumali.Tidak hanya itu, pernah ada konflik. Di mana dipelopori oleh seorang warga yang juga mantan kolonel bernama Sutardi. Dia dibantu pengacara, Purnomo Yunan, untuk menggagalkan pembangunan itu.

"Saya melaporkan keduanya dan sudah diproses, mereka terbukti bersalah. Sehingga mereka meminta laporan dicabut. Tapi masalah itu sudah selesai, karena saya bersedia mencabut laporan itu," katanya.

Sementara Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Adhi Siswanto Wisnu, selaku kuasa hukum warga mengatakan, pihaknya berusaha mendamaikan konflik itu. Agar persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum, artinya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Termasuk mencabut laporan Pak RW di Polrestabes.

Tapi H Jumali tidak mau. "Terpaksa dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Sementara pembongkaran baru dilakukan sebagian, dipersilahkan pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak segera dibongkar, kami akan membidik unsur pidananya, termasuk suap kepada para pejabat Satpol PP," kata Wisnu. (G-15)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar