Selain dituding mencaplok sebagian tanah milik warga dan fasilitas umum, bangunan tersebut juga disebut-sebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penindakan dan Pengendalian Operasional Satpol PP Daniel Sandanafu mengatakan, pembongkaran tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung. "Kami telah melakukan peneguran, peringatan. Namun tak dihiraukan, " katanya di lokasi kejadian, Jum'at (20/7).
Menurut Daniel, pembongkaran tersebut telah sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung, Surat Peringatan 640/ 950 tanggal 12 Agustus 2011, pengecekan lokasi membangun tanggal 8 Agustus 2011.
"Maka dari itu, kamimenghentikan seluruh pengerjaan karena belum memiliki Izin IMB," katanya.
Sementara rekomendasi pembongkaran mengacu pada surat bernomor 640/ 255 tanggal 27 Maret 2012 Dasar Perda nomor 5 tahun 2009, penghentian pekerjaan pembangunan, rekomendasi segel, surat aduan warga RW VIII,
tertanggal 1 Agustus 2011 atas keberatan pelaksanaan rehab rumah. "Serta surat aduan warga perihal kelanjutan pembangunan pada 7 Maret 2012," tandasnya.
Kendati demikian, H Jumali menolak keras pembongkaran tersebut. Bahkan surat-surat yang disebut dinyatakan mengada-ada. Ia mengaku pemilik resmi, Bahkan Jumali menuding surat-surat tersebut tidak benar. "Jika benar, pembongkaran itu adalah mandat dari Walikota, maka saya akan PTUN-kan," tandasnya.
Dikatakan Jumali, semua tudingan atau isu penyerobotan tanah milik warga, penggusuran fasilitas umum dan IMB tersebut sungguh mengada-ada dan tidak berdasr. Sejak dibeli pada Mei 2011silam, tanah seluas 267 meter persegi tersebut sudah ada IMB-nya. "Statusnya juga sudah bersertifikat hak milik. Saya tidak tahu, mengapa warga mengklaim hanya seluas 165 meter persegi. Sisanya dianggap milik publik," kata Jumali.
"Ada warga berkata bahwa saya menyerobot tanah. Tolong tunjukkan tanah yang mana? Sebelum membangun, saya sudah melakukan pengajuan IMB tertanggal 8 Juli 2011," imbuhnya.
Menurutnya, tudingan penyerobotan tanah milik warga tersebut tidak jelas. Karena, warga mana atau siapa yang dirugikan pun tidak jelas. "Tetangga kanan dan kiri lahan juga tidak pernah adakomplain. Warga diprovokatori oleh oknum di wilayah setempat. Atas hal itu, warga dikoordinir untuk menyegel bangunan show room tersebut.
Pada tanggal 1 Agustus 2011, warga melayangkan surat kepada Wali Kota Semarang atau Dinas Tata Kota Semarang dengan permohonan agar menghentikan kegiatan pembangunan dan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar