Mengirim Sabu 26 Gram, Warga Tlogosari Tertangkap
SEMARANG- Seorang kurir pengiriman sabu-sabu seberat 26 gram ditangkap Sat Resnarkoba Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, Sabtu (30/6). Diketahui tersangka bernama Ridwan, warga Tlogosari, Semarang. Ia mengaku, barang haram tersebut berasal dari seorang bandar narkoba dari Malang Jawa Timur.
Polisi berhasil menggerebek tersangka saat berada di kantor jasa pengiriman paket JNE yang beralamat di Jalan Kiai Saleh, Mugas, Semarang. “Kami sudah amankan tersangka berikut barang bukti shabu seberat 26 gram,” kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes, AKBP Djoko Tjahyono.
Barang tersebut disimpan dan terbungkus rapi dalam sebuah paket. Petugas kepolisian telah lama mengintai pergerakan peredaran narkoba di Semarang. Pengawasan terakhir, petugas melakukan pengawasan dan pemantauan di kantor JNE sejak Jumat (29/6) pukul 12.00. Baru sekitar pukul 15.00, sebuah mobil yang dicurigai datang. Polisi langsung melakukan penyisiran sebelum barang itu masuk gudang hingga akhirnya ditemukan shabu-shabu tersebut.
Barang itu dikemas rapi dan resinya tertulis minuman suplemen. Hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas. Disinyalir, pengiriman serupa pernah dilakukan berkali-kali. “Kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djoko.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dir Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan memetakan ada dua daerah rawan peredaran narkoba di Jateng, yakni Solo dan Semarang.
“Kurun waktu 6 bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti 4033,973 gram ganja; 0,41 gram putau atau heroin; 156,5 butir ekstasi; 266,336 gram sabu – sabu; 9239 daftar G dan 24 bong penghisap sabu,” katanya.
Narkoba yang mendominasi adalah jenis sabu-sabu dan ganja. Selama kurun waktu satu semester ini, tercatat sebanyak 336 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 421 orang berhasil diungkap di seluruh jajaran Polda Jateng. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar