Lagi, Dua Bandit Jalanan Terjaring Operasi

Lagi, Dua Bandit Jalanan Terjaring Operasi

MIJEN- Operasi subuh yang digelar tim Reserse Kriminal Polsek Mijen kembali menjaring kawanan bandit jalanan yang hendak beraksi di areal masjid Tambangan, Kelurahan Tambangan Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Dua pelaku bersenjata tajam tersebut masing-masing; Itus Fitria Rahmanto (30), warga Jalan Perum Cebolok I Kelurahan Gayamsari Jalan Jolotundo I RT 04 /RW 02 Siwalan Gayamsari Kota Semarang dan Wahyu Supriyono (26), warga Sawah Besar RT 01/RW 01 Kelurahan Kaligawe, Semarang.

Kapolrestabes Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, dua pelaku dipergoki oleh sejumlah anggota dari Polsek Mijen yang sedang melaksanakan operasi subuh pada Kamis (19/7), sekitar pukul 01.30, di depan Masjid Tambangan.

"Dinihari itu, petugas curiga melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Itus, yang sedang nongkrong di atas kendaraan Bajaj type Pulsar merah Nopol H-6363-MG. Sementara Wahyu telah masuk di pekarangan masjid," ungkap Kapolrestabes saat gelar perkara di Mapolsek Mijen, Jum'at (20/7).

Mengetahui sambangi polisi, Itus gugup dan bingung sendiri. Bahkan ia diketahui membuang sebuah benda. Setelah dicek, lanjut Elan, ternyata senjata tajam jenis pisau berbahan plat besi sepanjang 30 cm dan bergagang aluminium tersebut. "Tentu saja petugas kami langsung mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," kata Elan didampingi Kapolsek Mijen Kompol Hamka Mapaita.

Hasil pengembangan penyelidikan, terang Elan, keduanya merupakan penjahat jalanan yang kawanannya tersebar di mana-mana. Dikatakan Elan, tersangka Itus termasuk pemain lama yang kerap beraksi di jalanan di sejumlah tempat di Kota Semarang.

"Di rumahnya, kami menemukan 14 HP, 6 STNK motor berbagai merek. Diduga, barang-barang tersebut hasil kejahatan," kata Kapolrestabes.

Hingga saat ini, lanjut Elan, kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi kawanan Itus. Disinyalir kawanan ini terlibat dalam insiden pembegalan yang menewaskan mahasiswi Undip yang sedang hamil di daerah Gajahmungkur. "Namun kami masih menyelidiki," tambah Elan yang juga didampingi Kanit Reskrim AKP Pantja.

Tersangka Itus dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait menggunakan, menguasai, menyimpan atau mempunyai senjata penusuk tanpa hak.

Namun demikian, Itus mengelak dikatakan pemain lama. Ia mengaku baru melakuka penjambretan dua kali. Sementara 14 HP dan 6 STNK yang ditemukan, dikatakannya hanya barang "pegangan" atau barang gadaian milik teman dan titipan.

"3 STNK di antaranya adalah pegangan dari teman yang butuh uang. 1 lainnya dititipi Gepeng (temannya), 1 lagi nemu di jalan. Terus terang, hanya 1 yang hasil jambretan, di dalam tas ada STNK-nya," ujar residivis pencurian pada 2001 yang mengaku keluar 2 minggu dengan tebusan Rp 2,5 juta itu.

Sementara 14 HP tersebut semuanya hanya barang pegangan. "Saya meminjami uang, per-HP Rp 100 ribu dan akan diambil dalam waktu 1 bulan," kata pria yang kesehariannya menjadi penjual ikan hias itu.

Terlibat Pembacokan

Sedangkan pelaku, Wahyu, setelah diselidiki juga terlibat aksi pembacokan di daerah Kembanganom, Genuk dan pernah terlibat pencurian besi di daerah Bangetayu. Korban pembacokan adalah seorang pengamen bernama Andik alias Kentir. "Jengkel sering merebut jam ngamen, akhirnya dia saya bacok dua kali di daerah pinggang," ujar pengamen yang lengah tangan kanannya bertato "Melinda", nama putrinya itu.

Wahyu sendiri akan diserahkan ke Polsek Genuk untuk dilakukan proses hukum atas kasus pembacokan tersebut. (abm)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar