AT Calon Tersangka RPH Penggaron

AT Calon Tersangka RPH Penggaron

SEMARANG- Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Semarang telah mengantongi calon tersangka atas raibnya uang kas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Penggaron senilai Rp 437 juta.

Dipastikan, tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah seorang pegawai di Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Penggaron, berinisial AT.

"Kami telah melakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, Jum'at (6/7).

Kendati demikian, penetapan tersangka belum dilakukan. Sebab, penyidik Tipikor Polrestabes mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk nama sudah ada, hasil pemeriksaan saksi-saksi telah memperkuat keterlibatannya. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP, ” tandas Pangaribuan.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil audit BPKP tersebut akan diketahui apakah uang milik RPH yang raib itu termasuk uang negara atau tidak. Sehingga penetapan tersangka akan mengacu kepada hasil audit tersebut. "Apakah nantinya termasuk dalam kategori yang dijelaskan UU Korupsi atau tindak pidana penggelapan atau 378 KUHP, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang merupakan pegawai di RPU setempat. Masing-masing saksi adalah Kepala Sekretariat, Kepala Staf Pengawas Intern (SPI) dan Direktur Utama Perusda RPH dan BHP Kota Semarang dan Kepala Urusan Keuangan Perusda RPH dan BHP Penggaron Kota Semarang.

Diduga uang perusahaan yang raib tersebut digunakan oleh salah seorang pegawai secara sedikit demi sedikit dan berlangsung selama bertahun-tahun. Sehingga total kerugian yang dialami RPH Penggaron senilai Rp 437.253.148. Selain itu, kepolisian juga mengaku masih melakukan gelar intern. (G-15)


2 komentar: