Eksekusi Furqon, di Indonesia Baru yang Kelima Kalinya Terjadi

Eksekusi Furqon, Di Indonesia Baru yang Kelima Kalinya Terjadi

SEMARANG- Keberhasilan Pengadilan Agama Semarang dalam melakukan Eksekusi hak asuh Furqon, bocah berumur 3 tahun termasuk jarang terjadi sebelumnya. Bahkan kejadian tersebut baru kelima kalinya terjadi di Indonesia.



Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Agama, Waris mengatakan, eksekusi kali ini termasuk kejadian langka. Dikatakannya, eksekusi anak pasca perceraian kedua orang tuanya sangat jarang berhasil. "Bahkan di Indonesia, ini baru yang ke lima kalinya," tandas Waris.

Sehingga hal tersebut merupakan sebuah keberhasilan keberhasilan yang sangat luar biasa. "Pasalnya, selama ini hampir tidak pernah berhasil melakukan," katanya.

Sementara itu, Direktur Legal Resource Center Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM), Evarizan memberi apresiasi positif terhadap Pengadilan Agama Semarang. “Eksekusi anak seperti ini memang harus dilakukan, karena anak usia 3 tahun memang sudah seharusnya hak asuh diberikan kepada ibunya,” ujarnya. (gis)