Mengamankan Eksekusi Rumah, Polisi Temukan Dua Senjata Api
SEMARANG- Polisi menemukan dua senjata api saat mengamankan eksekusi rumah di Jalan Unggaran IV nomor 29/D RT 03/RW 01 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari Kamis (14/6). Dua senpi dan sejumlah senjata tajam tersebut dibuang pemilik rumah ke dalam sumur berkedalaman sekitar 20 meter di sekitar rumah.
Penemuan itu terjadi setelah pemilik rumah Mantoro Setyo Kusumo (62), menolak rumahnya dieksekusi. Namun ternyata ia menyimpan sejumlah senpi berikut puluhan amunisi.
Tentu saja hal itu memperjelas bahwa kepemilikan senjata api dan senjata tajam itulah yang menyebabkan pemilik rumah menolak dieksekusi.
Polisi gabungan dari Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang, datang lebih awal dan melakukan pemeriksaan. Suasana sempat menegang saat pemilik rumah menolak dieksekusi yang dilakukan oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Terbukti menyembunyikan senjata api, akhirnya Mantoro diringkus polisi. Gara-gara senpi tersebut, ia sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh petugas. Mantoro mengakui kepemilikan senjata apa dan senjata tajam tersebut. Ia mengaku senjata itu untuk jaga diri.
Penemuan di sumur itu setelah Mantoro menunjukan tempat dimana senjata-senjata tersebut dibuang. Masing-masing senjata api tersebut berjenis FN target serta puluhan amunisi. Hingga saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Semarang. "Kami sempat kesulitan mengambil senpi itu. Sebab kedalamannya mencapai 20 meter lebih, selain itu banyak airnya," ujar salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Senpi berhasil diambil setelah air sumur disedot mesin petugas Damkar. Seorang petugas akhirnya menemukan dan menyita dua senpi beserta puluhan amunisinya tersebut.
Satu senjata tajam berbentuk pistol, sejumlah bayonet. Polisi kemudian menyita senjata-senjata tersebut dan mengamankan Mantoro. Ia dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa."Senjata itu milik saya dan ada ijinnya. Saya keberatan dengan eksekusi ini," kata Mantoro sembari digelandang polisi.
Sementara Eksekusi itu berawal dari pinjaman dengan mengagunkan sertifikat rumah seluas 200 m2 yang dilakukannya bersama Agung Haryono, seseorang temannya yang dikenalnya tahun 2004 silam ke sebuah koperasi. Seiring waktu pinjaman itu tidak mampu dilunasi.
Wakil Panitera PN Kota Semarang, Sri Banowo yang memimpin eksekusi, mengatakan Mantoro bersama Agung Haryanto meminjam uang ke koperasi Rejo Agung Sukses di Jalan Raya Ngaliyan nomor 12 Ngaliyan. Karena tidak mampu membayar, obyek sengketa dilelang dan akhirnya dimenangkan Faisol Uktofasi. "Sertifikat itu diajukan ke koperasi untuk mencari pinjaman tapi tidak bisa melunasi. Atas hal itu dimohonkan eksekusi, karena pemilik rumah menolak pergi," katanya. (gis)