Dugaan Korupsi Reklame Liar, 9 Saksi Diperiksa
SEMARANG- Dugaan korupsi atas menjamurnya reklame liar di Kota Semarang terus diungkap. Hingga Jum’at (29/6), sebanyak 9 saksi diperiksa oleh tim penyidik Polrestabes.
Ditengarai, maraknya reklame liar yang telah bertahun-tahun beroperasi di Kota Semarang tersebut dikelola oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sementara sudah 9 saksi diperiksa. Kami masih menggali beberapa keterangan saksi-saksi lain untuk menelusuri siapa pengelola reklame tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengetahui alur persoalan yang ada. “Beberapa saksi mengaku bila reklame itu mempunyai izin dan membayar rutin pertahun. Namun uang itu dikelola siapa, itu yang masih kami dalami,” ujar Kapolrestabes.
Pengusaha reklame yang diperiksa mengaku tertib membayar retribusi ke Pemkot Semarang. “Mereka menunjukkan bukti dan dokumen pembayaran tiap tahunnya hingga bukti dokumen pendirian reklame. Namun berdasarkan laporan yang ada, uang retribusi tersebut tidak sampai ke dinas terkait," imbuh Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar