Ditengarai Ada Korupsi Di Balik Reklame Liar
SEMARANG- Menjamurnya reklame liar di Kota Semarang diduga dijadikan praktek korupsi. Kamis (28/6), tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan.
Penyidik Polrestabes memeriksa sejumlah pengusaha reklame yang diduga tidak berizin tersebut. Mereka diduga tidak membayar retribusi. Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui siapa pemilik reklame liar itu.
“Kami sudah memanggil beberapa pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi. Fokus pemeriksaan nanti untuk mengetahui apakah ada unsur korupsi atau tidak,” terang Kapolrestabes Kombes Elan Subilan melalui Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan, Kamis (28/6).
Berdasarkan informasi yang masuk, lanjutnya, para pengusaha tersebut tidak membayar biaya reklame liar. “Namun hasil pemeriksaan, mereka (pengusaha-red) mengaku membayar retribusi secara tertib kepada Pemkot Semarang. Bahkan di antara saksi menunjukkan dokumen pembayaran retribusi setiap tahunnya. Dia juga mengantongi izin pendirian reklamenya,” katanya.
Artinya, lanjut Kasat Reskrim, aliran pembayaran retribusi reklame itu tersumbat. Sehingga tidak sampai kepada dinas terkait. Jika memang demikian, ditengarai ada praktek korupsi di balik reklame liar tersebut. “Hingga saat ini, kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ya lihat saja perkembangan penyelidikan,” tambah Augustinus.
Polisi melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana reklame itu bermula dari informasi masyarakat yang memberikan data-data reklame tersebut tidak memiliki izin. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar