Titik Didakwa Menilep Uang Rp 12,2 Miliar

Titik Didakwa Menilep Uang Rp 12,2 Miliar

SEMARANG-Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Selatan di Kota Salatiga. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12,2 miliar.



Demikian dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Titik Kirnaningsih dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (29/5).

Dalam dakwaan primer, terdakwa Titik didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Suningsih.

Sementara pada dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengungkapkan keberatan. “Dengan demikian, kami mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata penasehat hukum Heru Wismanto.

Selain itu, penasehat hukum Titik juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Alasannya, klien kami sedang sakit dan akan menjalani operasi di Rumah Sakit Ken Saras, Kabupaten Semarang, pada Kamis (31/5) mendatang," ungkap Heru.

Majelis sidang yang terdiri dari Dolman Sinaga, Kalimatul Jumro, dan Robert Pasaribu akhirnya menunda sidang hingga pada Selasa (12/6) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Sebagaimana dikorankan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. (abm)