35 Penjudi di Semarang Dikosek

35 Penjudi di Semarang Dikosek

SEMARANG- Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan bertekad memberantas praktek perjudian di Kota Semarang. Ia menandaskan, kepada siapa saja yang mendukung praktek perjudian, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Baik masyarakat maupun petugas yang mendukung praktek perjudian.



“Perjudian tidak ada, kecuali ada sebagian masyarakat yang mendukung atau oknum petugas yang mendukung. Silahkan beritahu kami,” kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, dalam gelar perkara Selasa (29/5).

Patut diacungi jempol, dalam dua minggu terakhir, tim jajaran Polrestabes berhasil mengosek penjudi sebanyal 35 pelaku. Mereka adalah penjudi yang melakukan praktek perjudian di sejumlah tempat di Kota Semarang. “Jenis perjudiannya macam-macam, ada kuda lari, togel, hongkong, singapura, ding-dong hingga chapsa,” kata Kapolrestabes.

Elan mengakui, memberantas perjudian bukan perkara mudah. Namun upaya tetap dilakukan, penangkapan semacam ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktek perjudian. Selama ini, katanya, banyak masyarakat yang melapor bila praktik perjudian masih terjadi. “Dari situ kami merespon dengan melakukan operasi, termasuk jajaran Polsek, hingga akhirnya dapat banyak tersangka itu,” tambahnya.

Sedangkan peranan dari masing-masing tersangka ini bervariasi, di antaranya bandar kecil, pengepul, pengedar dan pemain. Tersangka Sudibyo (56), warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, mengaku melakukan judi karena terhimpit biaya hidup. “Saya tidak tahu bila ternyata ada grebekan,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja menjual plastik itu.

Tersangka sendiri mengaku, penghasilan hariannya yang berkisar Rp 20 ribu itu dirasa tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. “Padahal saya mempunyai anak empat anak, mana cukup penghasilan segitu?” katanya.

Akhirnya ia memutuskan untuk berjualan kupon Kuda Lari. Sementara tersangka Aris Setiyanto (45), warga Jerakah, Semarang, mengaku nekat berjualan judi Kuda Lari karena iming-iming mendapat penghasilan 15 persen dari total penjualan yang diserahkan ke pengepul. “Saya ditawari teman, karena mencari pekerjaan lain sulit, akhirnya saya mau berjualan Kuda Lari,” katanya.

Berbeda halnya dengan tersangka Fitriyono (28), warga Krobokan, Semarang Barat. Dia ditangkap polisi karena memainkan Judi Jackpot. “Saya hanya iseng bermain dari pada suntuk di rumah. Akhirnya main Jackpot. Caranya mainnya gambang, tinggal memasukkan uang recehan Rp 500 ke dalam mesin. Jika gambar kudanya melaju cepat atau menang, maka taruhan uang akan berkali lipat,” katanya,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; rekapan nomor togel, handphone yang biasa digunakan untuk memasang nomor taruhan, sejumlah uang, hingga dua buah mesin Judi Jackpot. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka mendekam dibalik jeruji besi. Puluhan tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (abm)