Anggota Dewan Penerima Suap Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Anggota Dewan Penerima Suap Diganjar 2,5 Tahun Penjara


SEMARANG- Anggota DPRD Kota Semarang Sumartono yang menerima suap dari Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif Akhmat Zaenuri terkait pengesahan RAPBD 2012 divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/5).

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan penjara. Demikian vonis dibacakan ketua majelis sidang Ifa Sudewi, didampingi Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa suap dari Pemerintah Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012,” kata majelis hakim.

Ifa Sudewi melanjutkan, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Sumartono didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Kasus yang juga menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo ini mencuat setelah memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jateng terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus ini, terlibat anggota DPRD Kota Semarang yang bernama Agung Purno Sarjono meminta dana sebesar Rp 10 miliar kepada Wali Kota Semarang. Uang tersebut digunakan untuk “pelicin” atau memuluskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum

Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.
Wali Kota Semarang kemudian menyuruh Sekda Akhmat Zaenuri untuk mempersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012. Pada tanggal 10 November 2011, Sekda menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada Agung Purno Sarjono (Partai PAN), Sumartono (Partai Demokrat), Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra). Pada 24 November 2011, Sekda juga menyerahkan amplop cokelat yang berisi uang Rp 40 juta
kepada Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

Akhmat Zaenuri menulis catatan pada sebuah kertas mengenai rincian pembagian uang Rp 40 juta yaitu untuk 22 anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang masing-masing Rp 1,5 juta, termasuk Agung Purno Sarjono, Sumartono, dan empat pimpinan Badan Anggaran.

Agung Purno Sarjono dan Sumartono kemudian meninggalkan ruang kerja terdakwa, dan masuk ke mobil Toyota Innova H 95 A untuk membagi uang Rp 40 juta ke dalam 26 amplop dengan rincian 20 amplop berisi Rp 1,5 juta. Di amplop tersebut tertulis nama Rukiyanto, Sriyono, Pilus, Didik, Supriyadi, Yanuar, Rudi N, Sumartono, Agung, Wiwin, Zulkarnaini, Wakhid, Junaidi, Hani, Ahmadi, Novri, Kholison, Hastoro, Agung Priyambodo, dan Fajar. Petugas KPK menangkap Agung Purno Sarjono dan Sumartono beserta bukti berupa uang tunai Rp 40 juta. Akhmad Zaenuri ditangkap di halaman Kantor DPRD pada 24 November 2011 lalu. (abm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar