Kasus Dugaan Korupsi APBD 5 Miliar
SEMARANG- Kasus Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2004 untuk pos dana komunikasi sebesar Rp 5 miliar kembali mencuat. Pasalnya, beberapa aktivis antikorupsi Jateng mengajukan permohonan gugatan atas diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi.
“Kami mendaftarkan gugutan agar kasus tersebut agar dikembalikan lagi ke ranah hukum. Sukawi harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Semarang, bersama para aktivis LSM, seperti LBH Semarang, KP2KKN, ICW, Yaphi dan Pattiro.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Semarang menyambut positif atas tuntutan yang diajukan para penggiat antikorupsi di Semarang tersebut. “Kami siap menguji apakah SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi itu sah atau tidak. Kita terima pendaftaran itu,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang, Togar, kemarin.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Slamet Haryanto, SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap Sukawi pada 2010 lalu itu ditemukan kejanggalan. “Sehingga itu perlu diuji apakah SP3 itu sah ataukah melanggar aturan,” katanya.
Slamet menambahkan, semua unsur dalam kasus korupsi ini sangat cukup untuk diajukan ke pengadilan. “Sangat lucu kalau kemudian Kejaksaan Tinggi justru menghentikan kasus Sukawi,” katanya.
"Waktu itu, kasus sukawi hanya dianggap kesalahan administrasi. Padahal di persidangan fakta hukum ada aliran dana ke rekening pribadi Sukawi," imbuh Windi Setyawan dari KP2KKN.
Pendaftaran gugatan tersebut diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang Sri Banowo dengan nomor register: 05/pra.pid/2010/PN SMG. Para aktivis ini berjalan di halaman Pengadilan Negeri diiringi kesenian jathilan, Mereka juga menggelar adegan teaterikal yang menyimbolkan Sukawi dengan tokoh Buto Ijo. (abm)