KPK Jamin Koruptor Dijebloskan

Terkait Fenomena Vonis Bebas


SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal menjebloskan terdakwa kasus korupsi. Jadi, tidak perlu khawatir koruptor dibebaskan. Sebagaimana fenomena vonis bebas yang mencuat di Kota Semarang.

"Hampir seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK tidak pernah diputus bebas. Jika belakangan di Semarang ada koruptor yang dibebaskan, pasti itu bukan ditangani oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai pelatihan "Strategic Criminal Juctice" di Pusat Pelatihan JCLEC Akademi Kepolisian (Akpol) Indonesia di Jalan Sultan Agung Candi Baru Semarang, belum lama ini.


Terkait vonis bebas yang ditangani KPK, lanjutnya, beberapa waktu lalu ada satu kasus korupsi di Bekasi. "Itupun di Mahkamah Agung akhirnya dihukum. Jadi tidak ada alasan lain, koruptor ya harus dihukum," katanya.

Fenomena vonis bebas ini memang sedang mendapat sorotan. Sebagaimana diketahui, di Kota Semarang, majelis sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang diketuai Hakim Lilik Nuraini hingga saat ini telah membebaskan lima tersangka koruptor. Terakhir Kamis (19/4), terdakwa kasus korupsi Teguh Tri Murdiono dalam kasus proyek pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto, Jateng, divonis bebas.

Sebelumnya, palu dingin hakim Lilik Nuraini juga mengetuk lembut kepada Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp 11, 2 miliar ini dibebaskan pada Rabu (21/3) lalu. Terdakwa korupsi lain yang dibebaskan adalah Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus korupsi pemindah-bukuan uang ganti rugi pengadaan tanah di Jatirunggo, terkait pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Dia dituntut jaksa dengan 7,5 tahun penjara, namun akhirnya malah divonis bebas.

Hal yang sama juga terjadi pada 7 Maret 2012, mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang, terdakwa penyuap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno juga bebas. Pada 1 Maret 2012, terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang, Yanuelva Etliana juga memperoleh vonis bebas.

Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menyatakan kecaman terhadap vonis bebas itu. "Putusan lepas dari hakim Lilik tidak bisa didiamkan. Hakim Liliek keterlaluan, KP2KKN akan mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan akan mengawasi setiap kasus yang ditangani oleh Hakim Lilik Nuraini meskipun sekecil apapun," ujarnya. (abm)