Enam Ribu Koruptor Antre di KPK


SEMARANG- Mencengangkan. Malu rasanya jika negeri yang kaya raya sumber daya alamnya ini dilabeli negeri sarang koruptor. Pasalnya, sebanyak 5000- 6000 koruptor antre di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membludaknya pejabat yang korupsi membuat KPK kuwalahan. Pasalnya, dari ribuan kasus korupsi tersebut, KPK baru mampu menangani 50-an kasus.

"Hingga saat ini, ada 5-6 ribuan kasus, baru 50 yang ditangani. Jadi, tidak mungkin semua kasus korupsi itu semuanya ditangani KPK. Makanya kami melakukan evaluasi dan bekerjasama dengan segenap jajaran Kejari, Kejati, BPK, BPKP dan Polda," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain usai rapat koordinasi "Peningkatan kapasitas penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi" di Hotel Semesta, belum lama ini.

Zulkarnain menjelaskan, hal tersebut adalah kondisi yang hingga saat ini menjadi PR bagi para penegak hukum. "Kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.

Upaya dan langkah penanganan korupsi tersebut harus dilakukan sejak dari instansi masing-masing. Misal saja, mengontrol harta kekayaan pejabat, gratifikasi atau penerimaan berkaitan dengan jabatan dan lain-lain. "Kode etik perilaku kepegawaian itu harus diperhatikan. Termasuk mengontrol penggunaan anggaran yang berbasis kinerja, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan mark up. Semua itu butuh SOP yang jelas dan terus dikontrol agar tidak menyimpang," kata Zulkarnain.

Namun, itu semua tidak mungkin dilakukan oleh KPK. Penegakan hukum perlu didukung dan bagaimana caranya agar seluruh instansi itu bisa bersinergi menegakkan hukum. "Makanya kita cari bagaimana caranya. Harus ada komitmen atau program pencegahan korupsi. Memperhatikan kode etik, perilaku, sehingga pejabat mempunyai integritas yang kuat," katanya.

Terkait penangangan kasus korupsi, Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Soetomo Triwododo mengatakan, hingga saat ini, kepolisian masih terganjal prosedur (izin-red). Sehingga tindaklanjut penanganan bisa dibilang lambat. "Misal saja kasus korupsi Bupati, Polda telah 10 kali ke sana. Bahkan hingga pegawai di sana telah diganti, tapi belum juga mendapat izin," kata Didiek.

Selama tahun 2011, Polda Jateng mencatat ada 78 kasus korupsi dengan 86 tersangka. Didiek mengatakan, dari 78 kasus itu yang sedang ditangani di tingkat penyidikan ada 22 kasus, penelitian jaksa 23 kasus dan yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 30 kasus. Sementara tiga kasus ditutup dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika memang ada yang belum tertangani, kepolisian mengakui itu sulitnya prosedur yang ada. "Jadi bukan penyidiknya, kami sudah selesai semua. Tinggal nunggu itu," kata Kapolda. (abm)