Tersangka, Ketua DPRD Grobogan Tak Ditahan

Kasus Korupsi Mobil Dinas

RABU pagi, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, digeruduk massa dari Kabupaten Grobogan. Mereka menuntut agar kasus korupsi mobil dinas yang dilakukan dengan tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Zaini, segera diusut tuntas. Pasalnya, Zaini tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.


Koordinator aksi, Arif Wahyudi mengatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Zaini, dinilai tidak tampak ujung pangkalnya. Sebab, hingga saat ini, kasus tersebut tidak segera disidangkan. Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan ini telah ditetapkan tersangka,” tandas Arif yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penegak Hukum Grobogan, kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut dia katakan, mereka meminta kejaksaan segera bertindak tegas dan memproses kasus tersebut secara terbuka. Menurutnya, tidak ada alasan lain, bagi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu penahanan. “Bukti-bukti sudah cukup. Tunggu apalagi? Kami tetap mendesak Ketua DPRD Grobogan itu harus ditahan. Proses hukum selanjutnya segera dilakukan," ujar Arif Wahyudi didampingi sekitar 25 orang itu.

Meski hanya diikuti puluhan warga, tampak dijaga ketat oleh polisi dan menutup pintu gerbang kejaksaan. Hal itu menyebabkan massa tertahan di depan pintu gerbang. Setelah beberapa saat berlangsung, terjadi negosiasi antara pihak Kejati dengan perwakilan aksi. “Kejati berjanji bahwa M Zaeni segera dilimpahkan ke Pengadilan karena berkasnya sudah selesai. Kita tunggu saja, apakah beliau-beliau itu benar menepati janji atau tidak," tandas Arif.

Aksi berlangsung damai. Rombongan pun membubarkan diri dengan tertib. Bahkan sebelumnya pergi, kelompok masyarakat yang mengaku peduli dengan keadilan ini sempat menyerahkan tiga ekor tikus dan serangkaian bunga kepada pihak Kejati. (abm)