Dijotosi Brondong Selingkuhan Istri

Nasib apes menimpa seorang pensiunan, Marhendro (56), warga Jalan Parang Sarpo VI/9 RT 03/RW 12 Tlogosari Kulon, Pedurungan, ini. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Maulana alias Untung (26), warga Desa Karanganyar RT 05/RW 02, Wadas Lintang, Kabupaten Wonosobo. Diduga, brondong ini adalah selingkuhan istri korban.
“Kejadian penganiayaan ini pada Jumat (27/1), sekitar pukul 14.00. Karena sesuatu hal, saya baru melapor hari ini (kemarin),” kata Hendro kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, kemarin.

Dikatakan Hendro, dengan mengendarai sepeda motor, siang itu dirinya bermaksud mendatangi sebuah kios miliknya di Jalan Soekarno-Hatta. Namun, begitu sampai di depan kios, ia terhenyak lantaran melihat pintu kios dalam kondisi ter buka. “Saya mengira kios saya dibobol maling, karena kondisi kunci di pintu, rusak seperti dijugil. Maka saya buru-buru masuk ke dalam kios,” ujar pria yang sebelumnya mengaku hendak bersih-bersih kios itu.

Tak lama kemudian setelah masuk, Hendro tercengang karena kondisi lampu dalam ruangan kiosnya menyala. Namun setelah diperiksa sebentar, ia tidak mendapati barang kios yang hilang ataupun orang di dalam. “Kemudian saya mematikan lampu. Ruangan kios saya tinggalkan dalam kondisi gelap. Saya bermaksud istirahat di depan kios,” katanya.

Belum lama dia di depan toko, Hendro terhenyak kaget bukan kepalang. Pasalnya, -entah tadinya bersembunyi di mana- , tiba-tiba istri tercintanya keluar dari dalam kios bersama dengan terlapor. Melihat hal itu, tentu saja darah Hendro seperti direbus hingga mendidih, ia pun menahan geram teramat sangat. Namun belum sempat Hendro menanyainya. Terlapor justru marah terlebih dahulu dan langsung menghajar korban. “Dia langsung menyerang dan memukul saya. Memegang jaket saya hingga robek, kemudian membanting saya hingga jatuh terpental di pinggir jalan,” katanya.

Puas menghajar korban, terlapor bersama istrinya kemudian pergi begitu saja. Akibat dari peristiwa itu, Hendro menderita luka memar di beberapa bagian di tubuhnya. Di antaranya bahu, tangan kiri, jari telunjuk tengah dan tangan kanan bengkak. Dia juga mengaku mengalami kepala pusing dan jaketnya robek,” tambahnya.

Diakuinya, belakangan, hubungan suami istri yang ia jalin cenderung kurang harmonis. Diduga, penganiayaan tersebut dipicu adanya perselingkuhan antara terlapor dengan istrinya. Namun masih diselidiki oleh tim Reskrim Polrestabes. Jika terbukti menganiaya, terlapor bakal terancam Pasal 351 KUHP. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar