Kasus Suap Wali Kota Semarang Terbongkar
Diposting Unknown
jam 03.16
Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.
Demikian hasil dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Akhmat Zaenuri yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roni mengatakan, sindikat korupsi itu bermula saat anggota DPRD Kota Semarang yang bernama Agung Purno Sarjono meminta dana sebesar Rp 10 miliar kepada Wali Kota Semarang.
“Uang tersebut digunakan untuk “pelicin” atau memuluskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012," kata Roni di hadapan ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Maka untuk merespon keinginan anggota dewan tersebut, lanjut Roni, kemudian Wali Kota Semarang melakukan rapat yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Wali Kota Semarang kemudian menyuruh Sekda, terdakwa, Akhmat Zaenuri untuk mempersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012,” ungkapnya.
Pertimbangannya, lanjutnya lagi, daripada anggota DPRD meminta proyek karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus. Selain itu, pengiriman surat pertanggungjawabannya juga selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit.
Sebagaimana dikutip dari surat putusan, pada tanggal 4 November 2011, Wali Kota Semarang Soemarmo, Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ayi Yudi Mardiana mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD setempat yakni Agung Purno Sarjono, Agung Priyambodo, Suhariyanto di lantai enam Hotel Novotel Semarang.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dana Rp 4 miliar dari permintaan sebesar Rp 10 miliar yang akan diserahkan secara bertahap dan dibagikan kepada 50 anggota DPRD Kota Semarang.
Kemudian, pada 10 November 2011, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada Agung Purno Sarjono (Partai PAN), Sumartono (Partai Demokrat), Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra).
Pada 24 November 2011, terdakwa menyerahkan amplop cokelat yang berisi uang Rp 40 juta kepada Agung Purno Sarjono dan Sumartono.
Selanjutnya terdakwa menulis catatan pada sebuah kertas menegani rincian pembagian uang Rp 40 juta yaitu untuk 22 anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang masing-masing Rp 1,5 juta, termasuk Agung Purno Sarjono, Sumartono, dan empat pimpinan Badan Anggaran.
Agung Purno Sarjono dan Sumartono kemudian meninggalkan ruang kerja terdakwa, dan masuk ke mobil Toyota Innova H 95 A untuk membagi uang Rp 40 juta ke dalam 26 amplop dengan rincian 20 amplop berisi Rp 1,5 juta. Di amplop itu ditulis nama Rukiyanto, Sriyono, Pilus, Didik, Supriyadi, Yanuar, Rudi N, Sumartono, Agung, Wiwin, Zulkarnaini, Wakhid, Junaidi, Hani, Ahmadi, Novri, Kholison, Hastoro, Agung Priyambodo, dan Fajar.
“Setelah itu, Sumartono keluar mobil untuk mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD yang membahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan RAPBD 2012 sambil membawa sebagian uang, sedangkan sebagian lagi dibawa Agung Purno Sarjono,” tambah Roni. “Usai peristiwa itu, tim dari KPK menangkap Agung Purno Sarjono dan Sumartono beserta bukti berupa uang tunai Rp 40 juta,” tambahnya lagi.
Zaenuri terancam pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Zaenuri didampingi tim penasihat hukumnya, tidak bisa berbuat apa-apa. Dia juga tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi atas dakwaan itu. Demikian hasil sidang perdana.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang kembali pada Rabu (22/2) mendatang. Agenda sidang selanjutnya bakal mendatangkan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Di antaranya Ayi Yudi Mardiana, Sumartono, Agus Riyanto, dan Nugroho Joko Purwanto. (abm)