Selundupkan Narkoba, Pembezuk LP Ditangkap

PEREDARAN narkoba kian nekat, seorang pembezuk tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis shabu-shabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, kemarin. Pembezuk bernama Muhammad Saerozi (23) warga Rejomulyo RT 4 RW 6 Rejomulyo Semarang Timur, ini diringkus petugas di pos penjagaan Lapas Kelas 1.


Kapolrestabes Kombes Pol Elan Subilan mengatakan tersangka Muhammad Saerozi merupakan pengedar yang menyaru menjadi pembezuk. Dia bermaksud memasukkan narkoba jenis shabu-shabu ke dalam LP Kedungpane.

"Namun berkat kejelian petugas penjagaan, akhirnya tersangka ditangkap dan pelaku langsung diamankan," terang Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba AKBP Djoko Tjahyono, kemarin.

Setelah Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan penyelidikan, ditangkap pula tiga pengedar yang merupakan jaringan tersangka pertama.

Masing-pengedar lain yakni Istiono alias Mbing (40), warga Tanah Mas Semarang Utara dan Bangun Setia Rizqia Jannata (30), warga Jalan Padi III/176 Perum Genuk Indah Kota Semarang dan Djoko Sukmo Sutrisno (36), warga Banyumanik.

Dikatakan Kapolrestabes, ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Istiono diringkus di Rejomulyo dengan barang bukti 2 kantong plastik kecil berisi shabu-shabu. Sementara tersangka Bangun Setia diringkus di jalan Mataram dengan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi shabu-shabu serta Djoko Sukmo Sutrisno ditangkap di Jalan Durian Banyumanik dengan barang bukti satu paket shabu-shabu dan empat kantong plastik sisa shabu-shabu, HP Bong, pyrek, korek dan beberapa sedotan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Elan.

Tersangka Muhammad Saerozi mengaku, shabu-shabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli kepada "seseorang" melalui telepon. Kemudian barang tersebut dikirim melalui paket. "Saya tidak mengetahui nama pengirim itu," katanya.

Kemudian barang haram itu oleh Saerozi dikirimkan kepada kakaknya yang tengah meringkuk di LP kedungpane. Barang tersebut disembunyikan di dalam jaket, namun begitu hendak masuk di pos penjagaan kelas 1 LP kedungpane, petugas menjaringnya.

Sementara itu tersangka Bangun dan Istiono mengaku mendapatkan barang tersebut dari membeli dari seseorang yang bernama Slamet di kawasan Banyumanik. "Saya membeli seharga Rp 200 ribu per paket. Tidak saya jual, melainkan saya gunakan sendiri," katanya.

Demikian juga dengan tersangka Istiono. Dia juga mengaku hanya sebatas pengguna, bukan pengedar. Sementara tersangka Djoko Sukmo Sutrisno mengaku membelinya seharga Rp 1,4 juta per gram. "Saya juga menggunakan sendiri. Selama dalam kurun waktu dua minggu habis 1 gram," katanya.

Jika barang sudah habis, ia pun kembali menghubungi bandar, (dikatakannya tak diketahui identitasnya), melalui SMS atau telepon. Dirinya mengaku telah 1 tahun mengonsumsi barang haram tersebut. "Pesanan shabu-shabu perpaketnya seharga Rp 1,4 juta," kata Djoko. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar