Oknum Polisi Pungli di Polrestabes Diganjar Mutasi


SIAPAPUN pelaku pemungutan liar (Pungli) bakal "ditendang" sanksi tegas. Sebab, hal tersebut adalah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. Sanksi tegas tersebut berupa pemindahan tugas bagi oknum yang diduga melakukan praktek pungli di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes.


Demikian diungkapkan Kapolrestabes Kombes Pol Elan Subilan, kemarin. Dikatakannya, pihaknya sudah mengambil langkah tegas. Oknum tersebut akan dipindahtugaskan dari tugas sebelumnya. “Yang bersangkutan langsung diperiksa oleh Provos, apapun dalihnya, yang bersangkutan juga tidak bisa mengelak. Terlebih telah di-blow up oleh media. Sanksinya pindah tugas, tinggal tunggu TR saja,” ujar Kapolrestabes.

Namun Elan masih enggan membeberkan jumlah anggota yang terindikasi pungli. Demikian juga terkait ke mana mereka dipindahtugaskan. Elan mengatakan, itu adalah resiko yang harus ditanggung dari sebuah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. “Tentu, kami tidak akan membela anggota yang melanggar disiplin. Dan tindakan tersebut bakal berakibat hukum. Terima kasih atas kejelian rekan-rekan wartawan,” katanya.

Harsem memantau, kemarin, sejumlah anggota regu piket SPKT diperiksa oleh tim Provos, tanpa terkecuali. Termasuk Kepala Unit SPKT. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungli di SPKT Polrestabes. Pemeriksaan dilakukan di ruang tahanan lantai 2 kompleks Mapolrestabes Semarang.

Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso, mengatakan adanya praktik pungli di institusi Polri menunjukkan reformasi di tubuh Polri belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. "Apalagi pelayanan kepada masyarakat itu harusnya menjadi prioritas. Tidak boleh lagi ada pungutan liar," terangnya.

Polri memang harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat. Jika ada oknum polisi melanggarnya, tentu saja akan mencoreng citra Polri itu sendiri. "Maka jika benar ada praktik pungli di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), sudah selayaknya pimpinan Polri memberikan peringatan, tindakan tegas, hingga pemberian sanksi. (abm)