Tilep Ratusan Juta
SEORANG anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Demokrat, Agung Prayitno, dilaporkan ke Mapolrestabes, kemarin. Pejabat yang juga bos PT Silayur Citra Pesona ini diduga melakukan penipuan hingga mencapai ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Salah satu korban, Maudhotul Hasanah (35), warga Kemantren RT 01/RW 05 Ngaliyan mengatakan, dirinya menderita kerugian hingga mencapai Rp 217 juta. Dia mengaku diminta menanam investasi proyek pembangunan Perumahan Graha Mijen Asri (GMA) di Jalan Semarang-Boja km 08, Kelurahan Wonolopo Mijen.
“Namun sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan. Bukan hanya saya, korban lain ada lima-enam orang yang juga mengalami kerugian ratusan juta rupiah, tapi mereka belum melapor,” ujarnya saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, kemarin.
Dikatakan Hasanah, penipuan tersebut bermula pada bulan Agustus 2009 silam. Saat itu, anggota dewan yang tinggal di Wonolopo RT 01/RW X Mijen Semarang itu bersama tiga orang (Hartono, Darsono, Hadi) menyambangi rumah korban. “Mereka datang ke rumah saya dengan mengatasnamakan PT Silayur Citra Pesona (SCP),” kata wanita pemilik toko kelontong di pasar Mangkang ini.
Dalam kesempatan itu, Agung memperkenalkan kepada korban bahwa dirinya adalah bos perusahaan dan juga anggota dewan Kota Semarang. Perbincangan pun kemudian mengarah pada penawaran kerjasama. Bentuknya menanam investasi dalam proyek pembangunan perumahan tersebut. “Saya tidak langsung percaya begitu saja. Namun Agung datang berkali-kali untu menyakinkan saya. Terlebih dia adalah anggota dewan, maka saya percaya,” tutur ibu enam anak ini.
Kepincut diiming-imingi untung besar, korban pun kemudian menanam investasi kepada Agung. “Semula mereka meminta saya menanam Rp 400 juta. Namun karena saya tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya hanya bisa berinvestasi sebesar Rp 100 juta,” tambanya.
Agung pun membuat perjanjian, bahwa uang Rp 100 juta tersebut bakal dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per-bulannya. Setelah disepakati, uang diserahkan. “Namun dua bulan berikutnya, uang Rp 3 juta per-bulan tersebut macet. Pembayaran itu hanya berjalan 2 bulan saja. Saya sudah menanyakannya berulangkali. Tapi selalu saja bertemu jalan buntu. Bahkan sama sekarang tidak ada kabar. Termasuk uang Rp 100 juta," imbuh ibu enam anak itu.
10 Unit Rumah
Tidak hanya investasi itu, Hasanah juga termakan omongan sang anggota dewan. Dia ditawari proyek pembangunan perumahan sebanyak 10 unit rumah di daerah Mijen di bawah PT yang sama. Kali ini korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 20 persen setelah pembangunan selesai dibangun. Perjanjian itu juga dilengkapi Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) lengkap dengan materai. "Tugas saya pun selesai, pembangunan 10 unit rumah telah saya selesaikan. Bahkan sekarang semuanya sudah laku terjual. Tapi yang saya dapat hanya Rp 30 juta. Jadi total yang belum diberikan uang saya semuanya Rp 217 juta," lanjutnya.
Merasa berbagai pekerjaan sudah diselesaikan, korbanpun menghubungi Agung hendak meminta pertanggungjawaban. Namun ketika dihubungi, Agung terus mengelak dengan berbagai dalih terus menghindar. Bahkan Agung seolah-olah menutup kuping dan tak mendengarkan. "Sekitar satu minggu lalu saya sempat menghubunginya (Agung, Red), tapi bilangnya sedang rapat. Saya SMS berkali-kali, hingga saya tulis jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka akan saya temph jalur hukum. Meski demikian juga tidak direspon, ya sudah," katanya jengkel.
Dibantah
Saat dikonfirmasi, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang itu membantah tudingan penipuan investasi perumahan Graha Mijen Asri (GMA) dan pembangunan 10 unit rumah tersebut. ''Itu tidak benar. Saya pun tidak pernah menghindar. Saya pernah dikontak dia, saya jawab datang saja ke kantor. Ternyata saya tunggu-tunggu tidak juga datang. Saya bilang jika menelepon jangan lewat telepon atau SMS dengan menggunakan nomor tak dikenal. Jika memang beritikad baik dan berbicara terus terang, saya siap menemui dan menyelesaikan baik-baik,'' kata Agung Prayitno.
Pihaknya akan menunjuk pengacara untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan bukti-bukti untuk melaporkan balik pelapor pun banyak, bahwa hal ini termasuk pencemaran nama baik. ''Bisnis itu tidak semua berjalan mulus. Itu pun sudah tertuang dalam perjanjian. Ya nanti akan saya selesaikan dengan pengacara,'' tutupnya. (abm)