Kasus Penjlipakan Hak Cipta
SIDANG gugatan pembatalan Hak Cipta “Kode Benang Kuning” yang diklaim milik Sritex terus memanas. Turman Panggabean, Kuasa Hukum Duniatex secara tegas menolak saksi, Kompol Sunartono, dari Reskrimsus Polda Jateng yang dihadirkan Sritex.
“Selain tidak obyektif, saksi tersebut adalah penyidik dalam kasus itu sendiri. Sehingga kesaksiannya tidak relevan dan hanya menjadi saksi “boneka”,” tandas Turman dalam sidang gugatan ke 8 pembatalan Hak Cipta di Pengadilan Niaga, kemarin.
Tidak hanya itu, Turman juga secara tegas menolak saksi ahli, Agung Damar Sasongko, yang dihadirkan oleh Sritex. “Siapa dia itu? Dia adalah orang yang bekerja di Institusi direktorat HAKI yang menerbitkan hak cipta Sritex dan justru menjadi dasar timbulnya sengketa antara Sritex dan Duniatex ini,” katanya.
Menurut Turman, persengketaan hak cipta ini tidak akan berlarut-larut jika kedua belah pihak saling bertindak objektif dan profesional. Dihadirkannya dua saksi tersebut tidak logis. Bagaimana tidak, saksi yang pertama adalah penyidik dan saksi ahli adalah orang yang menerbitkan izin hak cipta tersebut. “Mereka sangat jelas didikte oleh Sritex,” tambahnya.
Sehingga objektivitas dan kebenaran formal yang disampaikan saksi jelas dipertanyakan. Turman menegaskan, sejak awal khasus ini penuh dengan permainan dan rekayasa. “Bagaimana mungkin Sritex bisa mengakui telah mengumumkan ciptaan kode “Benang Kuning” di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1976, padahal Sritex sendiri didirikan pada tanggal 22 Mei 1978 dan disyahkan menteri kehakiman pada tahun 1982. Bukankah ini jelas merupakan kebohongan publik?” katanya.
Sebagaimana diketahui, Duniatex telah mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta “Kode Benang Kuning” yang diperoleh Sritex dari Dirjen HAKI pada tanggal 15 Agustus 2011. Akibatnya, Direktur Duniatex, Jau Tau Kwan karena dianggap telah melanggar ciptaan Sritex dan hingga saat ini ditahan.
Lebih lanjut dikatakan Turman, Dirjen HAKI juga wajib bertanggung jawab atas kelalaian penerbitan surat pendaftaran ciptaan kode “Benang Kuning' atas nama PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurutnya, hal tersebut adalah tindakan lalai dalam melakukan pemeriksaan terhadap
keabsahan akta pendirian Sritex pada saat mendaftarkan hak ciptaan tersebut.
“Dirjen HAKI boleh saja berkilah dan berlindung pada pasal 36 UU no. 19 tahun 2002, namun dia harus mengakui bahwa dia memang telah lalai melakukan pemeriksaan atas keabsahan akta pendirian Sritex yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan ciptaan,” katanya.
Atas penolakan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Iva Sudewi telah mencatat keberatan Turman. (abm)