Perampok Kaligawe Ditembak
Diposting Unknown
jam 09.36
TIM Reskrim Kepolisian Sektor Gayamsari berhasil menangkap dua perampok yang kerap beraksi di kawasan Tambakboyo dan Kaligawe, kemarin. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melakukan perlawanan kepada polisi.
Komplotan perampok jalanan ini kerap beraksi di malam hari dan mencari tempat yang sepi. Mereka termasuk perampok yang tak sadis dan nekat. Tak jarang melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. “Berdasarka pengakuannya, mereka telah empat kali beraksi,” terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan didampingi Kapolsek Gayamsari, Kompol Tri Wisnugroho, Selasa (15/11) kemarin.
Sasaran mereka adalah pengendara sepeda motor yang melaju seorang diri. Komplotan pelaku pernah membacok korbannya dengan sebilah golok. Masing-masing pelaku yang berhasil ditangkap, Firman (18) dan Aryo Nugroho (18), keduanya warga Jalan Tambak Mulyo, Tanjung Mas.
Firman sendiri terpaksa ditembak oleh petugas di betis kiri lantaran melakukan perlawanan. Sementara satu pelaku yang masih buron yakni Miftah alias Koko (16). “Para pelaku berhasil menggasak tiga ponsel dan dua sepeda motor," tambah Elan.
Terakhir, komplotan ini beraksi pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 22.30 di Jalan Raden Patah. Korbannya Cahyo Kusumo (20) Dusun Wergu Wetan RT 02 RW 04 Wergu Kudus. Kawanan ini berboncengan bertiga dan melihat korban yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan kemudian disambangi pelaku. Mereka merampas ponsel milik korban secara paksa.
Namun korban saat itu berusaha melakuka perlawanan. Melihat reaksi korban, Firman mengambil pedang yang semula disembunyikan di pinggangnya. Tanpa pikir panjang, Firman langsung menyabetkan pedangnya sebanyak empat kali dan mengenai kepala korban.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter merah bernomor polisi H 4348 TR, 1 buah handphone merk Nokia dan dua bilah senjata tajam berupa pedang diamankan di Polsek Gayamsari. Tersangka menunggu proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar