SEORANG pemabuk tiba-tiba mengamuk membabi buta. Besi kunci roda yang diayunkan mendarat di kepala kernet bus PO Sonya jurusan Mangkang-Penggaron, Muh Nur Sidik (38). Terang saja tempurung kepalanya bocor bersimbah darah hingga terjatuh dari pintu bus yang ia tumpangi.
Korban menderita luka serius di kepala. Luka robek sedalam 10 cm membuat korban warga Desa Selo RT 04/RW 03 Tawangharjo Grobogan itu sempat dirawat inap di rumah sakit beberapa hari dan mendapat lima jahitan di kepala bagian belakang dan tiga jahitan di beberapa bagian kepalanya yang bengkak. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Kepolisian Polsek Semarang Barat. Diketahui identitas pelaku bernama Zaenuri (26), yang juga berprofesi sebagai kernet bus PO Kenangan Jaya.
“Setelelah dalam penyelidikan secara intensif, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Suhardjo, Selasa (15/11).
Dikatakan, peristiwa itu terjadi Selasa 1 November lalu di pangkalan taxi bundaran Kalibanteng, Jalan Siliwangi, Semarang Barat, sekitar pukul 15.45. Saat itu korban, Nur Sidik sedang bergelantungan di pintu bus. Tanpa disadari korban, pelaku langsung menghantamkan besi kunci roda bus sepanjang 30 cm ke kepala Nur Sidik. Tidak hanya itu, setelah korban terjatuh masih diberi bogem mentah sebanyak tiga kali. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUP dr Kariadi. Sementara Zaenuri melarikan diri.
"Barang bukti berupa kunci roda kami amankan. Berdasarkan hasil periksaan terhadap tersangka, motifnya dendam. Tersangka merasa tersinggunng karena korban sering tidak merespon ketinya ditanya tersangka,” terang Elan Subilan.
Zaenuri mengaku telah lama menyimpan rasa dendam di dalam hatinya. Ia semakin jengkel karena korban selama ini tak pernah menjawab saat ditanya. “Saya benar-benar jengkel. Masa’ ditanya baik-baik kok tidak dijawab,” belanya saat ditanya wartawan dalam gelar perkara, kemarin.
Ia mengaku sebelum melakukan aksi pemukulan itu, Zaenuri menenggak minuman keras. Dikatakan tersangka, saat di Terminal Mangkang, beberapa temannya mengajak pesta minuman keras jenis ciu. Saat itu tersangka juga usai kena somprot oleh sopirnya. “Hal itulah yang membuat saya gampang tersulut emosi. Saya kemudian menuju Krapyak sambil membawa alat besi berupa kunci roda. "Saat saya nongkrong, malah melihat dia (korban) lewat sedang ngerneti. Emosi saya yang telah memuncak kemudian mengejarnya dengan naik angkot. Saya lebih duluan sampai di Kalibanteng, saya incar, pas busnya datang saya langsung pukul kepalanya dari belakang," ujar Warga desa Brotomulyo RT 01 /RW 06, Cepiring, Kendal itu.
Tersangka terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar