SEMARANG - Proses hukum kecelakaan maut di tanjakan tanah putih Jalan Dr Wahidin terus berlanjut. Sebagai tersangka, Susanto (46), sopir bus PO Nugroho dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta," terang Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal kepada wartawan, Selasa (14/5).
Dalam Pasal 310 ayat (3), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. Ayat (4), jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Proses hukumnya berdasarkan ayat 4, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Terkait dengan kerugian materi, pemilik bus PO Nugroho telah melakukan ganti rugi termasuk biaya pengobatan dan lain-lain kepada 15 korban. Diantaranya tiga orang meninggal dunia," ujarnya.
Lanjut Faizal, unsur kelalaian tersangka diantaranya, hand rem bus tidak berfungsi, oli rem tidak layak, dan tidak mengambil jalur kiri saat terjadi rem blong. "Seharusnya sopir melakukan pengecekan dulu. Selain itu sesuai aturan, jika kendaraan mengalami rem blong, harus tidak boleh ambil jalur kanan," paparnya.
Hingga saat ini Faizal mengaku, pihaknya masih melakukan pengumpulan berkas perkara, tersangka Susanto untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. "Kami masih melakukan koordinasi dengan jaksa. Sekarang, tersangka Susanto sendiri masih ditahan di kantor Satlantas Polrestabes Semarang," jelasnya.
Selain itu proses penyidikan telah dilakukan, diantaranya pemeriksaan sebanyak 14 saksi, termasuk pemilik bus, Saman Kadarisman. "Pemilik bus PO Nugroho masih berstatus saksi. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dishubkominfo. Nanti hasilnya kami singkronkan," ungkapnya.
Sebelumnya, bus PO Nugroho H-1574-AG jurusan Mangkang-Tembalang mengalami rem blong di turunan Jalan Dr Wahidin, Semarang, Jumat lalu. Sedikitnya sembilan motor dan tiga mobil ditabrak bus yang mengalami rem blong tersebut. Tiga pengendara dinyatakan tewas.
Berdasarkan keterangan sopir bus Susanto, bus mulai kehilangan kendali saat berada di tikungan menurun, kurang lebih 200 meter sebelum lokasi kejadian. Dia mengaku, bus melaju dalam kecepatan 70 kilometer per-jam. Saat kejadian, perseneleng dalam posisi gigi netral.
Tiga korban tewas dalam peristiwa itu masing-masing: Agus Irfan Sulistya (49), warga Ganesha Mukti 203, Semarang; Eko Budiarto (36), warga Kampung Pandean Taman Kebonharjo, Semarang; dan Adi Nur Nugroho (34), warga Kelelengan Kecil Kembangsari, Semarang. Sedangkan korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit. (top/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar