Telan Rp 4,2 Miliar, Rumah Dinas Widya Kandi Terkatung-katung

Telan Rp 4,2 Miliar, Rumah Dinas Widya Kandi Terkatung-katung

KENDAL- Proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, yang biayai menggunakan uang negara Rp 4,2 miliar APBD Kendal tahun 2012, hingga kini dibiarkan terkatung-katung.

Padahal pelaksanaan pembangunan telah melewati batas kontrak, namun pengerjaan rumah pejabat nomor satu di Kendal, yang berlokasi di lahan pertanian Jalan Kyai Tulus, Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota Kendal ini tak kunjung rampung.

Tak heran jika fakta itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan hingga dugaan adanya penyelewengan dalam proyek Rumah Dinas Bupati Kendal tersebut.

"Proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Kendal itu dilaksanakan oleh KSO PT R dan PT SAB," ungkap Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) Jateng, Mastur Darori, Minggu (5/1).

Dikatakan Mastur, berdasarkan surat perjanjian No 600/1889/DCT tanggl 3 Oktober 2012, proyek ini diberi jangka waktu pengerjaan selama 75 hari dengan anggaran Rp 4.265.265.000,00 APBD Kendal 2012.

Dalam berita acara pekerjaan, diklaim proyek tersebut telah selesai 7 Desember 2012 no 600/3833.22/DCT dan telah dibayar lunas terakhir dengan SP2D N0 06612/SP2D-LS /1.05.01/12/ 2012 tertanggal 20 Desember 2012.

"Anehnya, hingga saat ini, proyek tersebut masih dikerjakan dan belum bisa digunakan sebagaimana mestinya," ujar Mastur.

Terlebih fatal, lanjut Mastur, sampai saat ini masih dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait. "Pengguna anggaran proyek tersebut adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal," katanya.

Dikatakan Mastur, pihaknya mengaku menemukan sejumlah indikasi penyelewengan, hingga terkesan proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Kendal ini dipaksakan.

Selain melewati batas waktu pengerjaan atau tidak sesuai dengan waktu kontrak, lanjut Mastur, bangunan tersebut berdiri di zona hijau atau lahan pertanian produktif. "Seharusnya tidak boleh didirikan bangunan di kawasan tersebut tanpa melalui kajian," katanya.

Lokasi proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Kendal mengalihfungsikan lahan pertanian seluas 4 hektar di Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota Kendal.
Sebelum dialihfungsikan, tanah tersebut digarap sebagai tanah bengkok Kades Tunggulrejo. "Disayangkan, apabila tidak ada kajian mengenai pengalihan fungsi lahan pertanian produktif tersebut menjadi Rumah Dinas Bupati Kendal," tambahnya.

Proyek itu diduga melanggar PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 12 ayat 1 dan 2. Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah lampiran III .

Selain itu juga melanggar Surat Perjanjian Kerja butir 5 poin b angka 5 tentang penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan cermat, akurat dan penuh tanggungjawab. Di antaranya dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan, angkutan ke atau dari segala lapangan. Segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

"Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain proyek di Kendal, baik berasal dari eksekutif maupun legislatif. Proyek ini dipegang rekanan dari Semarang yang merupakan teman-temannya Suwindi Ketua Partai Demokrat Kendal," ungkap Mastur.

Bahkan banyak kasus proyek mangkrak di Kendal, kurang lebih terdapat 200-an kegiatan proyek dari APBD tahun 2013 diduga bermasalah.

"Sedikitnya 194 pemborong atau rekanan, sejak deadline pukul 23.00 per-tanggal 31 Desember 2013, tidak terbayar hingga sekarang. Ini bukan kasus sepele di Kabupaten Kendal. Bahkan, informasi terakhir yang saya dapatkan, para kontraktor hendak demo menuntut pembayaran," bebernya.

Oleh karena itu, GNKP Jateng mendesak jajaran Polri untuk fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kendal. Mangkraknya, sejumlah proyek di Kendal, yang menelan puluhan miliar, hingga ratusan miliar, patut dicurigai.

"Jangan sampai kejahatan korupsi dibiarkan. Mafia anggaran di tingkat kabupaten dibiarkan membabi buta. Jika dibiarkan, kondisi ini sangat membahayakan kelangsungan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal, Cipto Utomo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan, pihaknya mengakui adanya kendala teknis selama pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Kendal tersebut.

"Belum terselesaikannya pembangunan Rumah Dinas Bupati Kendal ada kendala teknis. Alat berat dan truk pembawa muatan material tidak bisa masuk ke lokasi proyek. Hal itu dikarenakan akses jalan menuju tempat pembangunan rumah dinas bupati rusak," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan. (G-15/LSP)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar