KENDAL- Dugaan korupsi dalam bidang pendidikan di Kabupaten Kendal terkesan tidak tersentuh. Sejumlah aktivis antikorupsi kembali berusaha membongkar dugaan mark up anggaran dalam proyek pengadaan buku yang bersumber dari DAK Pendidikan 2011 senilai Rp 1.199.680.000 di Kabupaten Kendal, yang lama mengendap.
Ironis memang, saat itu, sebanyak 23 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kendal dicekoki materi buku-buku berbau pornografi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD di Kendal ini.
Proyek buku tersebut diperuntukkan 23 Sekolah Dasar (SD) sesuai SK Bupati No 421/643/2012 ttd Widya Kandi Susanti tanggal 1 Agustus 2012.
"Sampai sekarang tidak ada penanganan atas kasus dugaan korupsi pendidikan ini. Diduga kebocoran anggaran dalam proyek pengadaan buku perpustakaan untuk 23 SD di Kendal ini mencapai Rp 352.878.400." ungkap Ketua Vok Populis Kendal Joko Wiyono, Senin (6/1/2014).
Menurut Joko Wiyono, proyek buku itu ditemukan banyak penyelewengan, tapi sampai sekarang tidak ada pengusutan secara serius.
Di antaranya, dugaan penyelewengan terjadi pada mark up harga buku, buku kadaluwarsa, materi buku tidak sesuai dengan SD, ditengarai terdapat sejumlah isi buku menyesatkan dan berbau pornografi.
"Bagaimana mungkin, siswa SD dicekoki materi buku dengan tema pembahasan seks, sperma, cinta dan lain -lain, materi-materi itu menjurus kepada hal-hal berbau pornografi." tandasnya.
Joko Wiyono membeberkan, mark anggaran tersebut terjadi di 23 SD penerima buku perpustakaan se- Kabupaten Kendal. Setiap SD menerima paket buku sejumlah 2650 eksemplar, dengan nilai anggaran Rp 52 juta lebih seratus ribu.
"Diduga mark-upnya Rp 12 juta 600 ribu, per SD. Jika dikalikan sebanyak 23 SD, totalnya Rp 392.875 juta. Total pagu anggaran Rp 1,199 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kendal tahun 2010, tapi dilaksanakan pada tahun 2011, " bebernya.
Proyek buku di Kendal itu diduga melanggar UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Juknis DAK Tahun 2011, serta KUHP Bab XII tentang pemalsuan dan XXV tentang perbuatan curang.
"Kami menemukan adanya pemalsuan legalitas buku. Diduga, oknum pejabat di Kendal memalsukan nomor klarifikasi nasional," tandasnya.
Data proyek pengadaan buku perpustakaan, sebesar Rp 1.199.680.000,00 ini ditangani oleh pemenang lelang CV Sinar Abadi Jalan Perintis Kemerdekaan Perum Graha Mandiri Blok C5 Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan nomor kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ): 027/9/65.a/ Sispendik tanggal 17/9/2012.
Apakah buku tersebut masih beredar? Agus Wiyono mengaku menyangsikan. Diduga masih beredar di sejumlah SD. "Memang, beberapa waktu lalu, Bupati Kendal menginstruksikan untuk melakukan penarikan buku bermasalah tersebut. Namun dalam praktiknya tidak jelas," katanya.
Joko menandaskan, dalam hal proyek pengadaan buku perpustakaan di Kendal ini telah menjadi persoalan hukum. "Sehingga, ditarik atau tidak dari peredaran, tidak menghilangkan delik pidana hukum. Mereka sudah melakukan kecurangan dan tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus-kasus korupsi di Kendal. "Sebab, kami melihat kasus-kasus korupsi di Kendal macet karena pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri tidak tegas. Hampir semua kasus dugaan korupsi di Kendal menguap begitu saja. Entah kenapa, Kejari terkesan mandul," ujar Joko mempertanyakan.
Terkait siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini? Joko menyebut, tentu saja penanggungjawab dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kendal Muryono, saat dikonfirmasi Barometer membantah dugaan adanya kebocoran anggaran dalam proyek pengadaan buku perpustakaan di Kendal tahun 2011.
"Tidak benar kalau ada kebocoran (anggaran-red). Kami sudah melakukan kajian terhadap buku SD, sehingga tidak ada kebocoran," tandasnya.
Terkait masalah buku berbau "mesum" atau pornografi, Muryono menjelaskan bahwa kasus itu telah selesai. "Buku SD (bermateri berbau prornografi-red) sudah diselesaikan di Kejaksaan Tinggi," ujarnya sembari buru-buru menutup telepon. Belum diketahui apa yang dimaksud dengan pernyataan "Sudah diselesaikan di Kejaksaan Tinggi" itu. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar