Wow, Proyek Bersih Limbah DPRD Rp 100 Juta!

 
SEMARANG- Tersangka Doni Tri Nugroho (33), warga Kintelan Semarang, selaku Direktur Fumigasi Veromon, perusahaan vendor yang menangani pekerjaan perawatan saluran atau bersih limbah di gedung DPRD Jateng mengaku menerima tender senilai Rp 100 juta.
 
Proyek pekerjaan tersebut didapatkan melalui penunjukan. "Pekerjaan ini senilai Rp 100 juta. Kami mendapatkan pekerjaan itu dengan cara penunjukkan," kata Doni Tri Nugroho di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/1).
 
Kepada wartawan, Tersangka Doni mengakui adanya kesalahan dalam proses pekerjaan tersebut. Dia menjelaskan, proses fumigasi di DPRD Jateng ditangani sejak dua minggu lalu.

"Caranya dengan memasukkan Phospine ke dalam mangkok plastik dan diletakkan di dalam ruangan, kemudian ruangan tersebut ditutup selama dua hari agar uap Phospine bekerja menghilangkan bakteri," terang Doni.
 
Terakhir dilakukan pada hari Jum'at (29/6), lalu. Prosesnya, ada zat kimia berbentuk tablet, kemudian ditaruh di mangkok tersebut dalam beberapa waktu dan menimbulkan uap. Sementara sisa limbahnya berupa abu," kata Doni di Mapolrestabes Semarang.

Idealnya, limbah tersebut kemudian disimpan selama dua hari dan ditaruh di dalam ruangan dibersihkan menggunakan blower. Kemudian abu sisa Phosphine dihilangkan kandungan kimianya dengan cara direndam air detergen. Setelah itu didiamkan minimal satu jam kemudian dikubur.

"Berikutnya, kami nonaktifkan dengan menggunakan air detergen sampai timbul busa dan abunya larut. Paling cepet ditunggu 1 jam. Selama proses itu sudah dilakukan, zat tersebut telah tidak berbahaya," katanya. (G-15/LSP) 
 
 
 
 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar