Rawan Digunakan Mesum, Rumah Kos Dipantau Polisi

Sejumlah muda-mudi diamankan di Polsek Gayamsari 
SEMARANG- Maraknya penyalahgunaan rumah kos dijadikan sarang pergaulan bebas menjadi fokus pengawasan pihak kepolisian saat ini.

Rumah kos rentan dijadikan tempat mesum bagi para penghuninya. Tak jarang, rumah kos juga dijadikan tempat tinggal pelaku kejahatan. Kota Semarang sebagai kota padat penduduk yang sangat rentan terjadi penyalahgunaan rumah kos.

"Fenomena penyalahgunaan rumah kos memang menjadi persoalan yang harus dihadapi saat ini. Indikasi berubahnya fungsi atau menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan memang ada," kata Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP Nengah WD kepada wartawan di kantornya, Senin (15/7).

Kasat Binmas mengaku, pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik kos untuk mendata penghuni kosnya. Kewajiban itu ditekankan polisi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kos. "Pemilik kos berkewajiban mendata penghuni kosnya. Dia juga wajib melaporkan kepada Ketua RT setempat. Bahkan jika ada pemiliknya yang bandel, Ketua RT bisa langsung mendatangi. Tujuannya agar tidak terjadi alih fungsi, misalkan menjadi lokasi prostitusi, sarang teroris atau hal lainnya," kata Nengah.

Pihak kepolisian saat ini fokus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi. Termasuk sosialisasi wajib lapor bagi tamu yang masuk ke lingkungan masyarakat. "Sudah disosialisasikan bahkan, wajib lapor 1 X 24 jam. Itu adalah dasar hukum adat," katanya.

Jika pemilik kos bandel tidak melakukan pendataan, hingga saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun jika, ditemukan indikasi praktek asusila atau tindak pidana di kos, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Jika ada yang bandel, maka perlu kita terapkan sasaran operasi," katanya.

Kendati demikian rata-rata kasus penyalahgunaan kos masih bersifat penyelewengan moral, sehingga tidak ada sanksi, hanya diberi bimbingan moral dan surat pernyataan. Kecuali jika ditemukan unsur pidana. "Sifatnya hanya himbauan. Ketika himbau tidak dilaksanakan, baru represif. Prinsipnya, preentif dan preventif dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Minggu (14/7) lalu, sebuah rumah kos di Jalan Pati Unus 7 nomor 1, RT 01 RW 11 Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Semarang, yang khusus dihuni perempuan digerebek warga.

Diduga, ada penghuni kos yang memasukkan lelaki menginap di rumah kos itu. Warga setempat lantas melakukan penggerebekan. Sebanyak empat pasangan anak muda dipergoki berada di dalam kamar kos tersebut. Diduga telah berbuat mesum, mereka langsung diamankan di Mapolsek Gayamsari, Minggu (14/7).

Ketua RT 01 RW 11, Warno Raharjo (65) mengatakan, pihaknya bersama warga melakukan pengecekan sebelum subuh. "Kami mengetuk pintu kamar satu persatu. Ada empat kamar, diketahui ada pasangan muda-mudi," katanya.

Warno melanjutkan,  tiga di antara pasangan itu mengunci pintunya dari dalam kamar. "Bahkan salah satu wanita hanya pakai dress tipis tanpa dalaman. Laki-lakinya cuma pakai celana dalam," katanya.

Sejumlah warga merasa geram terhadap kelakuan penghuni kos tersebut. Sehingga hal itu langsung dilaporkan ke Polsek Gayamsari. Tak lama kemudian, keempat pasangan tersebut digelandang ke Mapolsek Gayamsari untuk dimintai ketarangan. (G-15/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar