Kesandung Kasus Suap, AKBP Edi Suroso Masih Bertugas
Diposting Unknown
jam 18.02
SEMARANG - Wakil Direktur Sabhara Polda Jateng, AKBP Edi Suroso diketahui masih bertugas di Mapolda Jateng. Nasib karier mantan Kapolres Karanganyar ini memang sedang terancam hancur karena tersandung kasus dugaan suap jabatan beberapa waktu lalu.
Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari Mabes Polri. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan terkait sanksi terhadap AKBP Edi Suroso.
"Kasus itu masih masih ditangani Mabes Polri. Sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Dwi di Mapolda Jateng, Senin (1/7).
Dikatakan Kapolda, pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap AKBP Edi Suroso. Nantinya, sidang disiplin akan dilakukan menyusul hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplinnya. Tentunya, nanti akan lanjutkan sidang disiplin, tapi menunggu hasil dari Mabes Polri," ujarnya.
Dengan demikian, nasib Edi Suroso masih menggantung. "Kami menunggu rekomendasi Kapolri. Sampai saat ini, dia (AKBP Edi Suroso-red) masih bertugas di sini (Polda Jateng-red)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKBP Edi Suroso ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus suap jabatan di Gedung Utama Polri pada Jumat (21/6) pukul 14.00.
Dia ditangkap bersama Kompol JAP yang bertugas di Polda Metro Jaya. Dari tangannya, penyidik menyita uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang untuk menyuap terkait jabatan. AKBP Edi Suroso terancam sanksi internal indispliner atas tindakannya, melakukan dugaan suap jabatan.
Hari itu, Edi Suroso "bolos" tugas sebagai Wakil Direktur Sabhara Polda Jateng dengan mengajukan izin menengok keluarganya di Jakarta selama dua hari, yakni Jumat (21/6) hingga Sabtu (22/6). Ternyata dalam kesempatan itu, dia menyetor uang suap untuk SDM Polri terkait jabatan di kepolisian. (G-15/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar