Blogger Widgets

Eko Luwis Kirim SMS Ngajak "Sweeping"

Diposting Unknown jam 01.46

SEMARANG – Para terdakwa kasus sweeping minuman keras disertai penganiayaan di Kampung Boro Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres Surakarta menyangkal telah merencanakan melakukan sweeping minuman keras. Mereka mengaku diajak oleh Eko Luwis (DPO) dengan menggunakan pesan SMS untuk melakukan amal shalih dengan cara sweeping. 

"Kami menerima SMS masuk dari Eko Luwis yang isinya ajakan amal shalih di Masjid Al Furqan," kata terdakwa Zaenal Arifin (42) ketika diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/7). 

Pernyataan Zaenal kemudian diamini terdakwa lain Dauk Tri Hartono (40) yang menerima pesan SMS dari Eko Luwis "Insyaallah jika tidak hujan amal shalih di Masjid AL Ikhlas". Terdakwa Dauk bahkan mengaku sekali tidak tahu jika akan diajak melakukan sweeping. Dauk berdalih hanya sekali bertemu dengan Eko pada saat pengajian bersama. Saat itu semua mualaf dimintai alamat dan nomor telepon.

Keduanya menerima SMS pada tanggal 2 Februari 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah di-SMS, keduanya bersama dengan para terdakwa lain lantas berkumpul di masjid al-Furqon sekitar pukul 22.00. Dua jam kemudian, mereka melakukan sweeping sepanjang jalan Jebres Surakarta.

Para terdakwa lain yakni Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa'I (29), Muhammad Hisyam (24), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36) juga mendapat SMS yang sama, namun bukan berasal dari Eko Luwis.

"Saya menerima SMS itu dari Eko (Luwis). Saya langsung berangkat. Tapi saya tidak tahu kalau akan ada sweeping," kata Zaenal diamini terdakwa lainnya.   

Soal Eko Luwis

Sosok Eko Luwis yang menjadi pemimpin sweeping seolah tidak dikenal dengan pasti. Para terdakwa umumnya mengaku tidak ada yang secara dekat mengenal Eko Luwis. Namun, saat ditanya hakim soal kelompok tersebut, mereka membenarkan jika kelompoknya adalah kelompok Eko Luwis. "Kami memang bersama saat itu. Tapi kami tidak masuk dalam daftar organisasi itu," kata terdakwa lainnya, Sutarno (39).

Mendengar pernyataan ini, majelis hakim yang diketuai hakim Ifa Sudewi menanyakan lebih dalam. Pasalnya, hakim Ifa Sudewi menilai fakta yang ditemukan di persidangan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Jaksa sendiri menghadirkan alat bukti yakni senjata tajam berupa golok, keris kecil, tongkat besi, tongkat rotan, ketapel, kelereng, dan batu.

"Kalian mengaku tidak ada perintah membawa senjata. Kenyataannya kalian semua membawa. Jadi ada kesamaan. Kok bawa golok? Bawa tongkat besi? Buat apa, kalian semua tinggal di kota bukan di hutan," ujar hakim Ifa.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Budi Kuswanto mengaku mengalami pemukulan setelah ditangkap petugas kepolisian. Terdakwa Hisyam dan Dauk mengalami robek di kepala.

"Semestinya penegakan hukum dilakukan dengan proses yang benar. Fakta-fakta itu merupakan bukti kuat. Tapi apakah akan dipertimbangkan atau tidak, itu hak majlis hakim," bela Budi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Wan Susilo Hadi dan Hasrawati meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan berkas tuntutan. Sembilan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Kekerasan dan Pengeroyokan. (zar/LSP)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »